Terakhir, dengan tertangkapnya Kepala SKK Migas oleh KPK beberapa hari lalu mengonfirmasi seluruh sisi gelap tata kelola migas di Indonesia. Penangkapan ini tentu masih harus dilihat konstruksi persoalannya, tapi sekurangnya sekarang sudah dapat dilihat ada perkara serius menyangkut gurita masalah migas nasional. Di luar itu tentu masih banyak problem yang bisa didata dan dikuliti satu per satu, misalnya penguasaan asing dalam bisnis eksplorasi migas, keengganan para eksplorator untuk membuat pengilangan/pengolahan, beban cost recovery yang tak masuk akal, tata kelola impor yang gelap, dan seterusnya.
Pada saat pemerintah hendak menaikkan harga BBM, banyak pihak menentang langkah itu, karena pokok soalnya bukanlah pembengkakan subsidi yang bisa melumpuhkan APBN. Itu hanyalah hilir masalah yang tidak akan terjadi bila seluruh tata kelola migas dibuat terang benderang. Sulit dipercaya, sejak 1960 bisnis migas ini terus dikuasai oleh asing tanpa ada kenaikan proporsi pemain domestik, baik BUMN maupun swasta. Argumennya selalu sama: tidak punya modal, teknologi, dan SDM.
Tentu saja alasan itu sumir karena dengan mudah dipatahkan. Modal dengan mudah dicari, baik dari pasar domestik maupun luar negeri. Teknologi bisa dibeli dengan cepat dan SDM banyak bertebaran, bahkan di antara ahli-ahli terbaik migas Indonesia sekarang diburu oleh luar negeri dengan iming-iming gaji yang fantastis. Dengan deskripsi itu, tentu tak masuk akal apabila BUMN tidak memiliki kemampuan mengeksplorasi sebagian besar bisnis migas di Tanah Air, seperti yang diamanatkan konstitusi.
Beragam dugaan bersemayam dalam pikiran kita masing-masing, mengapa pemerintah tega mengerdilkan kemampuan anak bangsa sendiri. Sampai kemudian kasus di Iran menyeruak. Intinya, Total SA didenda sekitar Rp 4 triliun di pengadilan AS karena terbukti menyuap oknum pejabat Iran guna mendapatkan konsesi lapangan migas. Pada saat institusi dan penegakan hukum begitu lemah di Indonesia, maka praktik yang dilakukan oleh Total SA bukan mustahil dijalankan juga di sini.
Persoalannya, bagaimana hal itu mesti dibuktikan? Kasus penangkapan kepala SKK Migas inilah yang sekarang memiliki arti strategis sebagai ikhtiar membongkar seluruh lorong gelap tata kelola migas di Tanah Air. Kernel Oil, yang diduga melakukan penyuapan terhadap oknum petinggi SKK Migas, hanyalah noktah kecil dari pigura besar bisnis migas di Indonesia.
Pada aras ini ada tiga hal penting yang harus ditelusuri. Pertama, bagaimana proses dan tata kelola pemberian izin konsesi lapangan migas sehingga pelaku ekonomi asing sedemikian leluasa dan kuat sekali mencengkeram bisnis migas di Indonesia. Kedua, mempelajari secara seksama bagaimana sesungguhnya perhitungan cost recovery sehingga jumlahnya bisa demikian fantastis, meski produksi minyak terus turun tiap tahun.
Pikiran awam bisa menduga, mungkinkah cost recovery sengaja digelembungkan sehingga sebagian bisa “dikembalikan” kepada oknum pejabat? Ketiga, menelisik tata niaga impor minyak karena di sinilah sumber silang sengketa jumlah subsidi yang mesti dibayar pemerintah bermula.
Menyikapi kasus penangkapan ini, langkah-langkah berikut dapat dipertimbangkan untuk dikerjakan pemerintah secepatnya. Pertama, membekukan SKK Migas dari semua aktivitas dan pengambilan keputusan sampai penuntasan kasus ini. Lembaga ini sebetulnya bermasalah karena bertentangan dengan semangat keputusan MK yang membubarkan BP Migas. SKK Migas secara substantif tidak berbeda dengan BP Migas, hanya ganti baju.
Berikutnya, SKK Migas bermasalah karena kredibilitasnya sedang dalam pertaruhan akibat kasus penangkapan ini. Jika yang ditangkap hanya staf atau level di bawah kepala, mungkin masih bisa dijaga kredibilitasnya. Namun jika pucuk pimpinannya yang tertangkap maka sulit untuk membelanya. Oleh karena itu, membekukan seluruh aktivitasnya, khususnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis, merupakan jalan keluar paling rasional untuk mengungkap keseluruhan malapraktik di dalamnya.
Kedua, seluruh lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan negara diturunkan untuk melacak penyimpangan dalam soal prosedur pemberian izin konsesi, penghitungan cost recovery, dan tata kelola impor. Seluruhnya itu merupakan megabisnis bernilai ratusan bahkan ribuan triliun yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara layak kepada publik. KPK, BPK, kejaksaan, dan lain-lain harus bergandengan tangan membuka tabir seluruh kekusutan tersebut untuk menyelamatkan aset negara.
Pemerintah sungguh tidak layak mengurangi subsidi yang hanya bernilai puluhan triliun (dengan tumbal inflasi), sementara membiarkan ratusan triliun lenyap digerogoti oleh sekelompok kecil pelaku ekonomi akibat tata kelola migas yang buruk. Tentu saja upaya ini akan mendapatkan rintangan yang keras, namun ini harga yang harus ditanggung demi menyelamatkan masa depan negara.
Kontrak karya, konsesi, atau apa pun namanya yang sudah habis masanya harus diberikan kepada negara dan dikelola oleh BUMN. Berikutnya, pemerintah perlu mendesain institusi pengganti SKK Migas yang terpisah dari pemerintah atau negara, dan berpihak kepada kedaulatan ekonomi. Agar dengan demikian tak memiliki implikasi terhadap negara tiap kali ada persoalan hukum dan keuangan.
Perintah ini sebetulnya secara implisit menjadi pesan keputusan MK saat pembubaran BP Migas. Jadi, butir-butir inilah yang saat ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memastikan kejahatan pengelolaan SDA tidak menjadi abadi di negeri ini.
Ahmad Erani Yustika;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya;
Direktur Eksekutif Indef
KORAN SINDO, 16 Agustus 2013
Pekerja Pertamina: VOC Datang Lagi Mencuri Minyak RI
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai industri minyak dan gas bumi (Migas) saat ini kembali terjajah seperti pada zaman VOC dahulu.
Presiden FSPPB, Ugan Gandar mengatakan ketahanan nasional harus didukung adanya kedaulatan pangan, kedaulatan ekonomi dan kedaulatan energi. Artinya, ketika kedaulatan energi terganggu, berarti negara juga tengah mengalami gangguan.
Menurut Ugan, saat ini kedaulatan energi Indonesia sudah terganggu dengan diserahkannya pengelolaan Blok Migas ke perusahaan asing. Kondisi ini bisa diibaratkan tak jauh berbeda dengan masa penjajahan VOC kala itu.
“Awal mulanya VOC datang untuk berdagang rempah-rempah, namun akhirnya kemudian menjajah kita. Sekarang ibaratnya VOC datang kembali ke negeri kita untuk mencuri minyak,” kata Ugan.
Kontrak karya Blok Mahakam sebentar lagi habis namun kenapa tidak kita kelola sendiri? Ugan juga mempertanyakan kondisi Pertamina yang saat ini sudah mulai banyak mengelola Blok-blok Migas yang ada di luar negeri, namun Blok Migas di dalam negeri justru diserah-kelolakan kepada perusahaan asing. Padahal, risiko mengelola Blok Migas di luar negeri juga sangat besar.
“Kenapa kita mencari minyak di negara yang jauh, sementara minyak di depan mata sendiri diberikan kepada pihak asing?” kata Ugan.
Oleh Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: http://bisnis.liputan6.com
Inilah Alasan SKK Migas Tolak CEO Asing
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menjamin, pihaknya mendukung sepenuhnya kepentingan nasional.
Salah satu bentuk keberpihakan SKK Migas kepada nasional tersebut, menurut dia, dengan menolak sejumlah perpanjangan izin kerja pimpinan (CEO) asing, karena kurang pro-nasional.
“Ketika SKK Migas tidak memperpanjang CEO asing, maka ini adalah sebagai tindakan mempertahankan nasionalisme sebagai negara berdaulat dan sesuai UU Migas yang memberi kekuasaan kepada SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas,” ujarnya.
Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah berusaha berpihak kepada kepentingan nasional dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang mengatur urusan migas.
“Kebanyakan CEO tidak diperpanjang karena kurang dalam keberpihakan kepada kepentingan nasional, misalnya masalah CSR, keseriusan menaikan produksi, menyelesaikan proyek tepat waktu, atau menekan cost recovery,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada pekan depan, pihaknya juga akan tidak memperpanjang izin kerja kepada satu CEO lagi.
“Dari saya sudah ada rekomendasi untuk tidak memperpanjang CEO itu, nanti turun ke bagian SDM (sumber daya manusia) untuk diproses selanjutnya,” ujarnya. Namun, Rudi enggan menyebutkan nama CEO tersebut.
“Tunggu saja sampai keluar suratnya minggu depan,” ujarnya.
Sepeti diketahui, bahwa izin kerja CEO harus selalu diperbarui secara rutin setiap tahun.
Oleh Biqwanto
Sumber: http://www.waspada.co.id
Rasulullah saw bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (energi), dan harganya haram.
(HR Ibn Majah)
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (energi), dan harganya haram.
(HR Ibn Majah)
No comments:
Post a Comment