Showing posts with label Negara. Show all posts
Showing posts with label Negara. Show all posts

Sunday, April 9, 2017

Bernegara, Beragama, dan Berpolitik


Jika ditanyakan, bagaimana hubungan antara agama dan politik di negara kita, secara iseng orang bisa menjawab bahwa hubungannya baik-baik saja. Agama dan politik itu rukun karena di rukunkan oleh Pancasila. Tapi secara serius bisa ditegaskan bahwa, seperti pernah ditulis oleh Tahir Azhary, Indonesia ini bukan negara agama dan bukan negara sekuler, melainkan negara kebangsaan yang berketuhanan, religious nation state. Di dalam staatsidee (cita negara) yang demikian, negara tidak diatur berdasar ajaran satu agama tertentu, tetapi dibangun dengan spirit nilai-nilai ketuhanan sebagaimana yang dianut oleh agama-agama yang diyakini dan hidup di tengah-tengah masyarakat.

Berdasar ide itu pula, negara tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi warganya yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Oleh sebab itu hukum-hukum publik yang berlaku di Indonesia adalah hukum nasional yang merupakan produk eklektisasi (peleburan atau penyatuan nilai-nilai yang beragam di dalam masyarakat). Adapun hukum-hukum privatnya diserahkan kepada warga negara untuk memilih ketundukan dirinya sesuai dengan kesadaran hukum dan agama masing-masing.

Kalau meminjam istilah Nurcholish Madjid, hukum-hukum publik kita merupakan produk kalimatun sawaa (kesepakatan nasional) atau unifikasi tentang hal-hal yang menjadi concern bersama. Adapun untuk hukum-hukum privat seperti soal-soal ibadah ritual (shalat, kebaktian, pembaptisan) dan hukum keluarga (seperti perkawinan, waris, pemberkatan) berlaku hukum agama atau keyakinan masing-masing sesuai dengan fakta pluralitas kita.


Jadi dalam hukum publik, kita menganut kesatuan hukum, sedangkan dalam hukum privat, menganut keberagaman hukum. Paham yang demikian, dalam konteks yang lebih umum, biasa disebut pluralisme. Kalau meminjam penjelasan yang pernah dikemukakan Gus Dur, pluralisme itu ibarat kita hidup di satu rumah besar yang banyak kamarnya dengan ruang keluarga dan ruang tamu yang juga besar.

Pada saat kita berada di kamar masing-masing kita boleh melakukan atau memakai apa saja yang tidak harus sama dengan penghuni-penghuni kamar yang lain, tetapi ketika kita berada di ruang tamu, kita harus kompak dan tunduk pada tata cara perilaku yang disepakati. Begitu pula jika kita berada di luar rumah, semua penghuninya harus memastikan rumah itu aman dari kerusakan dan perusakan. Pemahaman pluralisme yang seperti itulah yang dapat kita terapkan di rumah besar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

NKRI adalah rumah besar kita yang dibangun dengan fondasi Pancasila dan kita adalah para penghuninya yang memiliki kamar-kamar dengan beragam primordialitas masing-masing. Rumah NKRI terdiri atas 17.504 pulau, 252 juta penduduk, 1.360 suku, 726 bahasa daerah, penganut berbagai macam agama dan keyakinan, yang hidup tersebar di berbagai daerah dengan budaya dan adat istiadat masing-masing yang semuanya bersatu, diikat oleh Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, unity in diversity.


Gambaran mengenai hubungan antara negara dan agama tercakup pula dalam cita negara Pancasila. Cita negara Pancasila itu sudah dipidatokan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 yang biasa kita kenal sebagai pidato kelahiran Pancasila. Kata Bung Karno, kita tidak akan mendirikan negara agama, melainkan mendirikan negara kebangsaan berdasar Pancasila.

Setiap penganut agama dapat memperjuangkan aspirasi keagamaannya melalui proses politik yang demokratis, misalnya merebut kemenangan dalam pemilu agar para pemimpin dan wakil-wakil yang terpilih bisa membawa aspirasi keagamaan masing-masing dalam dan untuk pembuatan kebijakan negara. Pancasila yang melahirkan negara kebangsaan yang berketuhanan merupakan kesepakatan luhur (modus vivendi) yang dibangun oleh para pendiri negara.

Dari satu sudut ia bisa dilihat sebagai produk prismatika atau jalan tengah antara pandangan dua tokoh nasional muslim yang sama-sama santri, Bung Karno dan M Natsir, yang sudah berpolemik tentang hubungan antara negara dan agama sejak akhir tahun 1930-an. Pada satu sisi, demi kemajuan Islam itu sendiri, Bung Karno menginginkan dibentuknya negara kebangsaan sekuler seperti yang digagas Kemal Attaturk seperti yang berlaku di Turki, sedangkan M Natsir pada sisi lain mengusulkan dibentuk negara berdasar Islam karena Islam menyediakan ajaran yang bisa sesuai dengan sistem negara modern.


Muara polemik dua tokoh yang sangat bermutu itu bertemu dalam modus vivendi antara kelompok nasionalis sekuler dan nasionalis Islami di kalangan para pendiri negara yang akhirnya menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dengan filosofi religious nation state tersebut. Dengan demikian, memperjuangkan aspirasi sesuai dengan identitas keagamaan, seperti halnya memperjuangkan aspirasi berdasar identitas kedaerahan, di dalam berpolitik adalah sah adanya sepanjang dalam koridor dasar ideologi negara Pancasila.

Haruslah diingat bahwa bernegara itu adalah berpolitik, sebab negara adalah organisasi politik tertinggi yang dimiliki suatu bangsa. Salah satu asal kata negara adalah polis (politik) yang berarti organisasi suatu bangsa untuk memutuskan policy (kebijakan, politik). Jadi secara yuridis konstitusional membawa agama dalam perjuangan politik sebagai proses bernegara adalah sah. Yang penting harus tetap dalam koridor Pancasila yang mendasari Indonesia sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan.

Moh Mahfud MD,
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN),
Ketua MK-RI 2008-2013
KORAN SINDO, 1 April 2017

Saturday, October 27, 2012

Negara Bongkar Pasang


Sebagai bangsa barangkali kita sudah solid. Bangsa Indonesia itu ada dan kita tidak mau Indonesia lenyap, menjadi tidak ada. Namun, sebagai negara kita masih main bongkar pasang struktur.

Struktur kenegaraan kita masih berubah-ubah di segala bidang. Ganti kepala negara ganti struktur. Kita belum menemukan bentuk negara yang baku, hingga kita tak mau mengubahnya lagi. Ibarat dalam tembang, struktur lagu adalah frase yang boleh berubah, namun pengaturannya tetap. Yang dimaksud baku di sini adalah bentuk atau format negara, sedangkan melodi adalah perubahan-perubahan yang didasari motivasi rasa.

Perubahan sebagai hal yang alamiah dalam kehidupan, memang tak terelakkan kalau negara dan bangsa ini tetap ingin berlanjut. Namun, perubahan yang cenderung liar ini, melodi yang demikian menggelora ini, perlu dikendalikan oleh struktur tetap, oleh frase-frase agar tembang dalam kehidupan bernegara ini punya irama peradaban.



Pemahaman yang Salah
Intinya, negara adalah perkawinan antara perubahan dengan keteguhan struktur tetapnya, antara perubahan dan kesinambungan. Dalam situasi Indonesia kini, perubahan yang deras ini tidak terwadahi oleh pengaturan negaranya yang kuat dan tetap, akibatnya chaos dalam chaos. Ini pula yang mengakibatkan jutaan ketidakpastian hidup terjadi tiap hari.

Kalau mau disebut negara gagal, pemerintahan yang sekarang adalah korban dari negara gagal yang kita bangun bersama selama ini. Masalahnya, kapan negara sebagai bentuk, sebagai frase lagu, benar-benar telah terwujud secara permanen dan kita tidak mau mengubahnya lagi karena memang benar-benar sudah jodoh dengan rakyat? Kalau bentuk negara ini sudah jodoh dengan rakyat dan bangsanya, tidak ada keraguan lagi bagi rakyat untuk memercayai lembaga-lembaga pemerintahannya. Jodoh itu ibarat suami-istri yang istri dan anak-anaknya selalu mengatakan “bapak selalu benar”. Yang terjadi sekarang: anak-anak bangsa mengatakan “bapak tak dapat dipercaya!”

Kapan “bapak tidak dapat dipercaya” ini mulai terdengar? Dua kepala negara kita yang awal, Soekarno dan Soeharto, sedikit banyak rakyat masih mengatakan “bapak selalu benar” dalam cara masing- masing. Sampai sekarang ini, kalau Anda pergi ke perdesaan, masih dapat kita jumpai rakyat memasang hiasan dinding potret Soekarno. Potret Soeharto jarang dijumpai meski presiden ini berhasil dipilih tujuh kali sebagai “bapak selalu benar”.

Kedua presiden kita itu mati-matian ngotot mempertahankan Pancasila dan UUD 1945; apa pun makna yang mereka lakukan. Bangunan struktur negara amat jelas. Kedaulatan seluruh rakyat diserahkan kepada MPR yang tiap lima tahun dipilih kembali. Jadi, MPR adalah pemilik kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Namun, sebagai pemilik mandat rakyat, MPR tak mungkin menjalankan pemerintahan karena begitu banyaknya jumlah anggota lembaga negara ini.


Mengikuti kearifan lokal Indonesia, pemilik kekuasaan ini memandatkan kekuasaannya kepada presiden. Jadi, presiden sebagai kepala negara memang melaksanakan kekuasaan dari rakyat, tetapi dia bukan pemilik kekuasaan itu. Itu sebabnya presiden dapat ditegur oleh MPR, bahkan dicabut mandatnya, apabila DPR -sebagai perpanjangan tangan MPR yang bertugas mengawasi- melaporkan ketidakberesan pemegang mandat rakyat ini kepada MPR. Angkatan bersenjata dan rakyat adalah penjaga kedaulatan istana negara.

Akibat makna kearifan lokal UUD 1945 ini dipahami secara budaya modern, terjadilah bongkar pasang struktur negara ini. UUD 1945 dicocok-cocokkan dengan trias politika Eropa. Karena lembaga MPR itu tak ada dalam literatur kenegaraan dunia, dinilai tak benar, lalu dibonsai peranannya dalam lembaga negara. Sebaliknya, DPR dihidupkan dengan cara meniru parlemen-parlemen Barat. Lebih parah lagi DPR ini diisi orang-orang partai yang menjamur dan buta pengalaman kenegaraan. Alhasil, semuanya jadi lembaga amatir.

Dalam kekacauan pikir campuran modern dan kearifan lokal ini, pemilihan umum diadakan berkali-kali: baik untuk legislatif maupun eksekutif, dari presiden sampai lurah desa. Soal biaya tidak masalah karena uang selalu tersedia.

Gelombang amatirisme ini melanda semua lini lembaga negara. The wrong man in the wrong place. The right man in the wrong place. Akan tetapi, tidak pernah jodoh dalam the right man in the right place.

Sejak awal kita telah salah memahami UUD 1945, terutama lembaga MPR yang agung ini. Lembaga ini seharusnya menampung semua aspirasi rakyat dari semua golongan yang ada. Bukan hanya partai politik. Memang ada perwakilan daerah (DPD), tetapi juga tetap dibaca sebagai perwakilan politik belaka. Seharusnya MPR adalah lembaga budaya rakyat. Ada perwakilan adat yang nyata-nyata masih hidup di tengah-tengah kita. Ada perwakilan raja-raja Indonesia, kaum tani, kaum buruh, kaum cendekia, kaum agama, kaum perempuan, kaum pengusaha, dan seabrek yang lain. Memang merepotkan karena masih harus dibangun lembaga-lembaga golongan tersebut.


Para Resi Bangsa
Penggagas UUD 45 rupanya memahami benar budaya dan adat Indonesia yang tak ada duanya di dunia ini. Mereka tidak mereduksi MPR sebatas golongan politik kepartaian. Kiranya mereka membayangkan bahwa orang-orang yang terpilih untuk duduk di MPR adalah kaum resi yang terpilih oleh golongannya sebagai telah kenyang makan garam di bidangnya masing-masing.

Presiden dan aparat eksekutif bawahannya adalah raja atau ratu, sedangkan angkatan bersenjata dan rakyat adalah pelindung dan penjaga kedaulatan negara.

Apa yang dipercayai sebagai “bapak selalu benar” adalah para resi bangsa ini. Usia tua tidak apa. Kita boleh meragukan presiden, tetapi kita memiliki pegangan kebenaran yang kokoh, yakni MPR. Gedung MPR yang bentuknya rumit seperti Pentagon di AS ini boleh rapat dan sidang siang-malam dengan uang sidang yang tinggi. Namun, semua keputusannya adalah kebenaran dan kekuatan karena diketuk palu oleh para resi bangsa.

Jakob Sumardjo
Budayawan
KOMPAS, 20 Oktober 2012