Showing posts with label Hak Asasi Manusia. Show all posts
Showing posts with label Hak Asasi Manusia. Show all posts

Thursday, January 21, 2021

Indonesia Rumah Persaudaraan


Setiap tanggal 10 Desember kita merayakan Hari HAM Sedunia. Dan pada 10 Desember 2020 kemarin, kita peringati 72 tahun deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM). Dekalarasi ini merupakan kulminasi dari fakta kekerasan tak terkendali segelintir negara kuat. Selama masa ini, dunia menjadi arena pertarungan kekuatan fisik yang menumbalkan warga.

Dunia yang berjalan tanpa kepastian hukum dan norma yang berlaku umum telah mengubah kehidupan menjadi keadaan darurat yang konstan. Filsuf Thomas Hobbes melukiskan kondisi ini: bellum omnium contra omnes, perang semua melawan semua.

Para penguasa bertindak sewenang-wenang. Warga kehilangan kepercayaan pada para pemimpin. Hukum tak punya arti dan tak punya taring karena ditafsirkan sesuka hati seturut kuasa dan uang. Kondisi ini mengantar dunia ke jurang kehancuran tragis.

Situasi kelam ini memunculkan kesadaran pentingnya sebuah panduan bersama yang menggerakkan keyakinan para pemimpin negara Barat pada paruh pertama abad ke-20 untuk mendeklarasikan paham universal HAM. Ada kesadaran bersama bahwa kehidupan masyarakat global tidak dapat dibangun atas dasar kekuatan fisik.


Adagium usang, si vis pacem para bellum: jika mau berdamai, bersiap-siaplah berperang, tidak memiliki kekuatan lagi karena telah menelan jutaan korban. Totalitarianisme abad ke-20, baik totalitarianisme atas nama bangsa (fasisme), atas nama ras (rasisme) maupun atas nama kelas sosial (sosialisme), telah berakhir pada pembantaian massal jutaan manusia. Dalam bahasa Rousseau, kekuatan belaka harus diterjemahkan ke dalam bahasa hukum, ketaatan buta menjadi kewajiban rasional sebagai jaminan perdamaian sosial.

"Der Starkste ist nie stark genug, um immerdar Herr zu bleiben, wenn er seine Staerke nicht in Recht und den Gehorsam nicht in Pflicht verwandelt: Yang paling kuat sekalipun tidak pernah cukup kuat untuk tetap menjadi tuan jika ia tidak berhasil menerjemahkan kekuatan itu ke dalam hukum dan ketaatan menjadi kewajiban (JJ Rousseau, Der Gesellschaftsvertrag, I,3: 8)".

Maka, dalam konteks sosio-historis ini, deklarasi HAM merupakan bentuk protes moral dan jawaban politis atas sejarah penindasan yang mendera umat manusia. Deklarasi HAM dapat dipandang sebagai puncak prestasi intelektual abad pencerahan yang menjadikan martabat manusia sebagai basis legitimasi etis universal kehidupan bersama pada umumnya serta konsep negara hukum demokratis khususnya (Otto Gusti Madung: Dialektika antara Agama dan Teori Diskursus dalam Diskusi tentang Hak-hak Asasi Manusia, 2013).


Deklarasi universal melihat HAM sebagai hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia secara kodrati, universal, dan abadi. Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefinisikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi ini keberadaanya mendahului institusi negara. Maka, negara tidak berhak menghilangkan HAM setiap warga. Pengakuan negara atas hak setiap warga merupakan bukti negara menghormati martabat manusia.

Maka, hak adalah suatu klaim yang dapat dibenarkan, berdasarkan landasan moral dan hukum untuk memiliki atau memperoleh sesuatu atau untuk bertindak dengan cara tertentu (Dorkwin 267: 1978). John Locke menegaskan bahwa klaim-klaim HAM itu semata-mata karena kita adalah manusia (Natural Rights Theory, Locke).


Malu dan bosan
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi universal HAM termuat dalam UUD 1945 dalam Pasal 27-34 mencakup hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pasal-pasal ini telah merepresentasi empat elemen dalam deklarasi universal HAM, yaitu penghargaan terhadap individu tiap manusia berhadapan dengan kelompok sosial, penghargaan pada pribadi individual, kebebasan sipil dan hak politik, serta pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (ecosoc).

Fakta ini membuktikan bahwa Deklarasi Universal HAM telah menjadi jantung konstitusi negara kita. Pertanyaannya adalah apakah jantung konstitusi itu masih berdegup atau tidak, di tengah realitas kehidupan berbangsa?

Sebagai rakyat kecil yang mengais hidup di pinggiran negeri ini, sejujurnya ada rasa bosan dan malu untuk menulis realitas bangsa yang diseraki perilaku tidak terpuji para pemimpin. Mata manusiawi telah lama sakit dan nurani kemanusiaan terkoyak oleh pesta pora elite di atas derita rakyat. Tragedi kemanusiaan yang menginspirasi lahirnya deklarasi HAM tetap eksis dalam kemasan baru.


Mengutip Antologi 100 Puisi Taufiq Ismail, "Malu (Aku) Menjadi Orang Indonesia" (YI, 2003), rakyat sekadar menjadi pasien penderita rasa malu di negeri yang sedang sakit dan dokter-dokternya gagap memberi terapi. Reformasi 1998 hanya sebentuk pil penenang.

Bangsa di negeri yang subur makmur kaya-raya nan molek permai ini terpuruk karena dongeng kebesaran ekonomi yang kehilangan daya bius; dan rakyat terus merasa sakit disuntik dengan retorika dan slogan-slogan yang kehilangan mujarabnya menyembuhkan amnesia sejarah.

Para elite kekuasaan, baik politik maupun ekonomi, dari Jakarta hingga ke daerah terus saja memerintah berbendera korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Mereka memerintah dengan cara korup (mencuri milik bersama dan makan sendiri), kolusi (mencuri milik bersama dan makan di antara sesama koruptor) dan nepotisme (mencuri milik bersama dan makan bersama keluarga). Hasil curian mereka terus melegenda, bahkan semakin menggila di tengah penderitaan rakyat akibat pandemi Covid-19.

Bosan itu bukan sekadar istilah psikologi. Ada riak politis yang membeku dalam perasaan muak terhadap cara elite mengelola bangsa. Bosan itu semacam manuver batin rakyat jelata yang menuntut perubahan dengan jalan membosani sepak terjang pengelola negara yang tak kunjung memberi solusi di tengah keterpurukan. Rasa bosan itu bisa saja memasuki wilayah populis berskala sosial politik, bahkan berpotensi menuju matinya rasa kebangsaan. (VOX, Ledalero, Seri 43/1/1999: 7).


Rumah rakyat
Indonesia adalah hasil konsensus bersama seluruh bangsa. Mereka adalah pribadi-pribadi yang dalam konsepsi HAM dan agama-agama didefinisikan sebagai wajah, citra Allah (Imago Dei). HAM mesti menjadi landasan demokrasi. HAM adalah ungkapan dari prinsip martabat manusia.

Dari perspektif ini, martabat manusia dipahami sebagai prinsip etis yang memiliki validitas transhistoris serta kriteria yang melampaui segala model masyarakat. Maka, proses kerja pemerintahan yang demokratis mesti memperhatikan eksistensi setiap individu yang diselaraskan dalam konstitusi negara.

Prinsip utama adalah kesetaraan, kebebasan, kesejahteraan, dan keamanan. Nilai-nilai dasar ini telah lama menjadi kemewahan bagi mayoritas rakyat. Kondisi ini semakin diperparah dengan perilaku elite yang terasing dari demokrasi dengan basis HAM yang menjadi jantung konstitusi.


Kembali ke rumah rakyat adalah sebuah solusi rasional atas rasa malu dan bosan bernada cemooh. Kebosanan rakyat lebih dahsyat dari teror terang-terangan sebab menyertakan unsur kompulsif yang oleh Sigmund Freud diidentifikasi sebagai "kompleks terdesak". Pemberontakan model ini cenderung irasional. Karena rakyat tetap dalam kesangsian abadi.

Dalam perspektif filsuf Rene Descartes, kembali ke rumah rakyat berarti menguji suatu kebenaran dengan pendekatan rasional-konstitusional sambil mempertanyakan segala hal yang terjadi menuju perubahan. Hal ini dapat mencegah kesangsian abadi versi kompleks dengan ekspresi keputusasaan yang parah, seperti misalnya sebagian rakyat Papua yang menuntut opsi kemerdekaan karena hak-hak dasarnya terabaikan.


Rumah rakyat adalah kota adil yang kembali menyatukan seluruh rakyat yang telah lama mengungsi karena bosan dan malu menjadi bagian bangsa ini. Rumah rakyat adalah Indonesia tempat rakyat hidup bersama sebagai satu keluarga yang demokratis di bawah hukum yang adil dan benar.

Mahatma Gandhi mengingatkan bahwa kita perlu memperluas hukum kekeluargaan untuk membentuk suatu bangsa, yaitu keluarga dalam lingkungan yang luas, tempat semua orang bisa hidup bersaudara (Gandhi, 2009: 145).

Steph Tupeng Witin,
Penulis,
Alumnus STFK Ledalero, Flores

KOMPAS, 10 Desember 2020

Tuesday, January 26, 2016

Dilema Konstitusional Gafatar


Bayangkan ini. Mbok Supri diusir dari rumah dan kampungnya karena dituduh berbuat mesum dengan suami orang. Padahal, dia tak punya rumah lain dan tak punya sanak saudara.

Alangkah buruk dan mengerikan jika ada orang atau sekelompok orang diserang dan diusir dari rumahnya, padahal dia tidak punya tanah lain atau tempat lain yang bisa menampungnya. Mau ke mana orang yang seperti itu? Mengeluh dan meminta tolong pun tidak ada yang menghiraukan. Itulah sebabnya kita sangat kaget ketika meluas berita bahwa pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Kalimantan Barat diusir dari kediamannya, bahkan ada yang rumahnya dibakar.

Tetapi, sebelum itu kita kaget juga dan sangat kesal ketika tahu bahwa Gafatar merupakan organisasi “sesat” yang mengatasnamakan agama, sangat merusak, bahkan membahayakan sehingga kita menjadi paham jika banyak orang yang marah atau emosional terhadap para pengikut Gafatar.

Salah satu tujuan mulia GAFATAR adalah: Program Ketahanan dan Kemandirian Pangan.

Masalahnya memang sangat dilematis. Mengapa? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memilih tempat tinggal sesuai dengan kehendaknya sendiri. Hal itu diatur di dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

Berita penyerangan, pembakaran rumah-rumah, dan pengusiran terhadap anggota Gafatar oleh sekelompok warga masyarakat jelas melanggar hak asasi manusia sebagaimana telah dipatri di dalam Pasal 28E UUD kita. Pematrian itu meniscayakan negara memberi perlindungan kepada setiap orang yang mengalami pengusiran.

Kita tak dapat membayangkan betapa buruk dan mengerikan nasib orang yang diusir dari tempat tinggalnya, sementara dia tak mempunyai tempat lain yang bisa ditinggali. Dalam kasus (bekas) anggota-anggota Gafatar misalnya, ada yang sudah menjual semua lahan yang dimilikinya di Jawa (daerah asalnya) dan uangnya sudah dibelikan lahan baru di daerah lain.

Sekarang mereka diusir secara beramai-ramai dari lahan sempit satu-satunya yang mereka miliki dan tinggali. Mau ke mana mereka? Siapa pun akan merasa ngeri menghadapi persoalan berat yang seperti itu karena mereka bukan hanya hidup tak nyaman, tetapi juga tak aman. Kita mendirikan negara merdeka agar tidak ada lagi di negeri ini orang hidup tersiksa karena tak punya tanah dan tak punya harapan.


Tetapi, dari sisi lain kita mencatat juga bahwa Gafatar merupakan perkumpulan sesat yang membahayakan dan mengancam. Mungkin dengan berpedoman pada konstitusi bahwa setiap orang bebas memeluk agama, kita tidak boleh merepresi pengikut Gafatar. Tetapi, gerakan mereka yang sangat menentang kemanusiaan memang bisa dilawan oleh banyak orang. Sebab langkah-langkah mereka bukan hanya merugikan mereka sendiri, tetapi juga merusak orang-orang lain yang dirayunya dengan penuh kesesatan.

Bayangkan saja, banyak orang yang harus menghilangkan diri demi perjuangan yang diajarkan oleh Gafatar. Banyak orang yang hilang dan pergi meninggalkan keluarganya, oleh Gafatar diajak berjuang dengan memaksa pergi diam-diam dari suami atau istrinya. Gafatar juga memaksa anak dipisahkan dari orang tuanya. Katanya demi perjuangan suci.

Pada sisi yang lain lagi harus diingat pula bahwa banyak orang yang ikut Gafatar karena keadaan ekonomi kita yang buruk, timpang, dan tidak berkeadilan. Mereka tidak memahami keadaan, tetapi tidak mampu menanggung beban. Mereka terperangkap untuk mencari jalan baru atau membuat jalan sendiri untuk mengatasi persoalan-persoalan berat yang dihadapi dalam hidup sebagai bangsa.

Kita sama sekali tidak setuju pada tindakan anarkistis masyarakat yang beramai-ramai menyerang dan mengusir anggota Gafatar karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan rasa kemanusiaan dan melanggar konstitusi. Tetapi, pada sisi lain kita paham atas munculnya kemarahan masyarakat terhadap pengikut Gafatar karena ajaran keyakinannya yang merusak.


Ada dilema. Karena, selain memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk memeluk agama masing-masing, konstitusi juga melarang setiap orang merusak kehidupan masyarakat karena hak asasi orang per orang tak bisa dilaksanakan secara terpisah dari hak masyarakat. Itulah sebabnya bahasa yang dipergunakan dalam konteks kebebasan beragama dalam konstitusi kita adalah “toleransi beragama yang berkeadaban”.

Itu juga yang dikatakan oleh Bung Karno dalam pidato di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Dalam konteks ini kita menjadi paham, mengapa pada 1965 Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian dikukuhkan menjadi UU No 1/PNPS/1965 yang berintikan larangan penistaan atau penodaan agama.

Kita memahami pembentukan penpres yang kemudian dikukuhkan menjadi UU tersebut didasarkan pada pandangan agar tidak ada orang dengan seenaknya melahirkan ajaran yang kemudian disebutnya sebagai agama, padahal ajaran yang disebut agama itu menyempal, menodai, dan merusak ajaran pokok dari agama yang sudah ada.

UU tersebut penting justru untuk melindungi warga negara dari tindakan main hakim sendiri oleh warga masyarakat lain yang merasa keyakinannya dirusak. Kita harus mendorong dan mendukung pemerintah untuk menyelesaikan masalah Gafatar ini dengan berpijak pada kemanusiaan dan kewajiban konstitusional negara.

Moh Mahfud MD,
Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 23 Januari 2016