Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pemilu. Show all posts

Thursday, April 3, 2014

Kegagalan Menjaga Konstitusi


Hanya dalam kisaran waktu dua bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali memutuskan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Meski isu dan substansi hukumnya berada dalam wilayah yang nyaris sama, putusan MK itu bisa dinilai bertolak belakang dan di antaranya seperti bergerak ke wilayah yang berbeda.

Kamis (20/3/2014) sore, melalui Putusan No 108/PUU-XI/2013, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian konstitusionalitas ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan tersebut, ambang batas pengajuan pasangan capres (dan wapres), sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 UU No 42/2008, mendapat peneguhan baru dan tetap berlaku dalam Pemilu 2014.

Sebelumnya, 23 Januari, melalui Putusan No 14/PUU-XI/2013, ketika mengabulkan permohonan Effendi Gazali, MK menilai dan menyatakan pemilu anggota legislatif yang dipisahkan penyelenggaraannya dengan pemilu presiden bertentangan dengan UUD 1945. Dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali, MK mengembalikan desain penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada makna dan semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun.

Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, meski diajukan oleh pemohon yang berbeda dengan pilihan pasal-pasal yang tak persis sama, keduanya berada dalam titik singgung sama, yakni: memutus tirani ambang batas pengajuan capres. Selama ini, ambang batas dinilai sebagai akal-akalan parpol besar di DPR untuk memonopoli pengajuan capres. Caranya, hasil pemilu legislatif dijadikan sebagai persyaratan yang niscaya. Karena itu, penyelenggaraan pemilu legislatif didahulukan dan dipisah dari pemilu presiden.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. (UUD 45, Pasal 6A, Ayat 2)

Menabrak UUD
Secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Ketentuan ini merupakan demarkasi dan sekaligus menjadi ambang batas konstitusional bagi parpol untuk mengajukan pasangan calon. Dengan ketentuan itu, semua parpol sepanjang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres. Dengan pemahaman itu, menjadi tak tepat dan tak beralasan untuk membatasi kesempatan bagi parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.

Bentangan fakta yang ada selama ini, rezim ambang batas sengaja dipelihara terutama oleh parpol yang memiliki kursi besar di DPR. Bahkan, apabila dilacak perkembangan sepanjang munculnya desakan menghapus rezim itu di DPR tahun lalu, sulit dibantah, bahwa parpol besar tetap berada di balik penolakan ini. Celakanya, ide melestarikan ambang batas itu tak dibaca MK sebagai bentuk pengingkaran nyata terhadap UUD 1945.

Padahal, dengan membaca secara utuh desain yuridis Pasal 6A UUD 1945, maka tidak tersedia lagi ruang bagi pembentuk UU untuk menambah syarat yang dapat menegasikan hak konstitusional parpol peserta pemilu. Kalaupun tersedia ruang untuk mengatur dengan UU sebagaimana termaktub dalam Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945, hanya dibenarkan sepanjang menyangkut tata cara pemilihan. Karena itu, menambah persyaratan yang berpotensi mereduksi hak parpol peserta pemilu dapat dikatakan sebagai bentuk pengingkaran nyata terhadap UUD 1945.

Karena itu, begitu pembentuk UU menambah syarat pencalonan yang menghilangkan kesempatan bagi semua parpol peserta pemilu, MK mestinya memakai kuasa konstitusionalnya untuk mengembalikan pada kehendak UUD 1945. Dalam konteks itu, jika dikaitkan dengan putusan dua bulan lalu, permohonan Yusril merupakan upaya lebih lanjut menjawab beberapa catatan yang tersisa dengan dikabulkannya permohonan Effendi Gazali. Sebagai penafsir dan penjaga konstitusi, permohonan Yusril menyediakan kesempatan bagi MK untuk mengembalikan makna konstitusional Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang telah lama mengalami mati suri.

Dengan dasar berpikir seperti itu, sebagaimana pernah dinukilkan dalam “(Bukan) Putusan yang Hambar” (Kompas, 27/1/2014), dikemukakan, hakikat diterimanya permohonan Effendi Gazali dengan mudah dapat diterapkan dalam permohonan Yusril. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, tak ada alasan bagi MK untuk menolak permohonan penghapusan ambang batas yang diajukan Yusril. Bagaimanapun, tatkala pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden dinilai sebagai inkonstitusional, maka ambang batas pengajuan pasangan capres dan wapres (presidential threshold), menjadi kehilangan dasar argumentasi untuk terus dipertahankan.

Effendi Gazali dan Yusril Ihza Mahendra.

Kegagalan MK
Kritik utama yang niscaya dikemukakan dalam putusan Yusril, hakim MK lebih menjaga konsistensi dengan putusan sebelumnya dibandingkan menghidupkan kembali makna hakiki Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Hal ini bisa dilacak dari putusan Effendi Gazali saat MK secara eksplisit menyatakan ambang batas menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk UU. Dengan membaca secara utuh konstruksi yuridis Pasal 6A UUD 1945, pilihan meneguhkan ambang batas sebagai kebijakan hukum terbuka inilah yang dinilai banyak pihak sebagai bentuk nyata kegagalan MK dalam menjaga konstitusi.

Padahal, sekiranya mau dan mampu membangun dalil baru, MK sangat mungkin mengoreksi putusan sebelumnya. Paling tidak, dalam putusan Effendi Gazali, hakim MK telah melakukan langkah tepat dengan mengoreksi beberapa putusan, terutama terkait ambang batas. Dalam pengertian itu, permohonan Yusril semestinya jadi upaya lebih lanjut membangun dalil baru guna mengakhiri masa mati surinya Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Apalagi, secara substansial pemilu serentak dalam Putusan No 14/PUU-XI/2013 masih belum tuntas alias masih menggantung.

Sebagai lembaga yang diberi otoritas untuk mengoreksi semua UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, semestinya MK terikat dengan pemenuhan otoritas dimaksud. Untuk itu, semestinya hakim MK lebih merasa terikat dengan konstitusi dibandingkan dengan putusannya sendiri. Masalahnya, dalam putusan Effendi Gazali upaya koreksi telah dilakukan, tetapi hal serupa tak dilakukan dalam permohonan Yusril. Adakah ini semata-mata karena alasan menjaga konsistensi dengan putusan sebelumnya? Atau, karena hakim MK memang tak punya keberanian untuk masuk lebih jauh ke dalam wilayah ambang batas?

Padahal, melihat bobot konstitusional pemilu serentak dan penghapusan ambang batas, semestinya MK memberikan perlakuan tak berbeda antara pemenuhan makna dan semangat Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Bahkan, sekiranya rezim ambang batas tidak hadir, sangat mungkin uji materi pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak pula diajukan ke MK. Karena itu, ketika permohonan Yusril tidak diterima, berarti hakim MK telah gagal memaknai amanah yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Tidak hanya itu, hakim MK sekaligus tengah mempertontonkan kegagalan dalam menjaga UUD 1945.

Saldi Isra,
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

KOMPAS, 22 Maret 2014

Saturday, March 16, 2013

Kekuasaan Itu Memabukkan


Kekuasaan itu enak sekaligus memabukkan dan membuat ketagihan adalah fakta yang tak bisa dipungkiri. Bayangkan, orang yang berkuasa adalah orang yang bisa menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan yang didambakan oleh semua orang.

Semua keperluannya bisa dipenuhi, ditemani pengawal dan ajudan, dijemput sambil dielu-elukan dengan meriah, serta dihormati secara berjongkok kalau berkunjung ke suatu tempat. Maka itu, banyak orang yang mabuk dan kecanduan kekuasaan. Untuk mendapat atau mempertahankan kekuasaan, orang-orang yang mabuk kekuasaan kerapkali bertingkah aneh-aneh tanpa risih.

Misalnya, ada yang berusaha menjilat orang berpengaruh agar diendorse, ada yang membayar “tukang survei” agar namanya dimasukkan dalam survei-survei popularitas dan elektabilitas, bahkan ada yang membeli “tukang survei” agar namanya diletakkan pada urutan nomor satu sebagai orang yang paling populer atau paling elektabel. Orang yang lagi mabuk kekuasaan itu –kalau namanya masuk di peringkat atas sebuah hasil survei– akan memuji-muji lembaga survei yang merilisnya sambil mengatakan bahwa survei itu objektif dan benar.


Tetapi sebaliknya, jika namanya tak masuk dalam hasil survei sebagai orang yang layak memimpin, dia cemberut dan menuduh lembaga survei itu dibeli orang. Cara lainnya adalah dengan mengklaim hasil-hasil survei internal yang dimilikinya dan meyakinkan pihak lain bahwa hasilnya jauh berbeda dengan hasil survei yang dilakukan oleh orang lain. Di tengah-tengah masyarakat pun ada penyurvei-penyurvei yang tak jelas keahlian dan akuntabilitas serta metodologinya, tepatnya penyurvei dadakan. Mereka bisa merilis hasil survei yang memang sudah dipesan sebelumnya. Ada orang yang menurut hasil berbagai lembaga survei tak bunyi, tetapi tiba-tiba muncul menjadi orang yang paling populer dan paling elektabel di sebuah lembaga survei dadakan tersebut.

Ya, karena kekuasaan itu memabukkan, di dalam masyarakat ada tukang pesan hasil survei dan ada juga penyurvei bayaran yang memang kerjaannya menjual hasil survei sesuai pesanan. Selain istilah “mabuk” kekuasaan, ada juga istilah “kecanduan” kekuasaan. Kecanduan kekuasaan biasanya dilekatkan kepada orang yang sudah pernah menduduki kekuasaan, tetapi takut kehilangan kekuasaan atau ingin mendapatkannya lagi. Ada banyak contoh yang bisa saya sebutkan dalam kaitan dengan kecanduan kekuasaan berdasarkan pengalaman saya menangani kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam kasus sengketa pemilu kepala daerah misalnya, banyak sekali kepala daerah yang ingin mencalonkan diri lagi (incumbent) dan melakukan berbagai kecurangan agar bisa menang sehingga setelah diperkarakan ke MK, hasil pilkadanya dinyatakan batal atau dinyatakan mengandung tindak pidana yang perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana.


Ada yang menggunakan uang negara (APBD) dengan berbagai cara manipulatif untuk memperkuat dukungan dalam pencalonannya, ada juga yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan cara melakukan mutasi dan demosi secara besar-besaran terhadap PNS (pegawai negeri sipil) di pemda karena dianggap tidak mendukung incumbent. Bahkan ada yang meminta MK membatalkan isi undang-undang yang membatasi jabatan kepala daerah yang hanya dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Setelah permohonan uji materi yang seperti itu ditolak MK, kemudian ada yang meminta MK untuk membuat tafsir agar dua masa jabatan itu hanya berlaku untuk satu daerah. Sedangkan jika mencalonkan diri di daerah lain, diperbolehkan menjabat untuk periode yang ketiga dan seterusnya meski dalam jabatan yang sama. Tentu saja MK menolak semua permohonan pengujian itu karena bunyi undang-undang tentang itu sudah jelas maksudnya dan sama sekali tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Tetapi, ada juga yang tidak cukup berhenti di situ.

Setelah berkali-kali gagal menguji dasar hukum untuk mencalonkan diri pada periode ketiga, ada juga yang kemudian mencalonkan anggota keluarganya atau memilih turun menjadi calon wakil kepala daerah. Begitu memabukkan dan membuat kecanduan kekuasaan itu sehingga seringkali orang lupa diri, tidak takut atau tidak malu untuk melakukan ihwal yang tak pantas dan tak baik secara etik maupun secara hukum. Tentu saja tidak ada larangan untuk meraih kekuasaan.


Di antara kita pun banyak yang melakukan upaya meraih posisi tertentu dalam jaringan kekuasaan. Itu sah saja. Yang penting caranya dilakukan secara proporsional, tidak kalap, tidak menipu, dan tidak mengorbankan orang banyak. Dulu kita berjuang dan berperang mati-matian agar menjadi bangsa dan negara merdeka supaya setiap warga negara bisa menikmati kekuasaan sebagai hak politik yang asasi dari manusia. Begitu pula kita melakukan reformasi pada 1998 antara lain karena ingin memberi peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk merebut kekuasaan melalui kontestasi politik yang konstitusional dan fair.

Jabatan atau kekuasaan itu boleh saja diperebutkan asal dilakukan secara terhormat, tidak dengan kecurangan atau dengan cara yang merendahkan martabat diri sendiri maupun orang lain. Itulah maksud kita membangun demokrasi dan nomokrasi di negara merdeka ini.

Harus diingat, jika jabatan diperoleh secara tidak benar dan dengan cara-cara kotor, maka siapa pun yang memperoleh dan mengelola kekuasaan itu, sejak dia masuk sampai keluar dari kekuasaannya pastilah akan selalu tersiksa dan gelisah. Hingga bila tiba saatnya harus lengser meninggalkan jabatan pun pasti akan terasa berat dan amat sangat ketakutan.

Moh Mahfud MD
Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 16 Maret 2013

Monday, January 14, 2013

Parpol Peserta Pemilu 2014


KPU (Komisi Pemilihan Umum) akhirnya menetapkan dan memutuskan 10 partai politik yang lolos verifikasi faktual sehingga berhak mengikuti Pemilu 2014. Keputusan yang tertuang dalam “Keputusan KPU No.5/Kpts/KPU/2013” ini diambil berdasarkan hasil verifikasi KPUD di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Dari syarat seperti keterwakilan perempuan, keanggotan, dan kepengurusan dari 34 partai yang mengikuti proses verifikasi faktual maka 10 partai dinyatakan lolos dan berhak untuk mengikuti Pemilu 2014.

Keputusan ini juga telah merujuk pada peraturan KPU terkait persyaratan partai politik yang berhak mengikuti dan menjadi peserta Pemilu 2014 yakni memiliki kepengurusan sebanyak 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi.

Adapun 10 partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:
1.    Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2.    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3.    Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
5.    Partai Golongan Karya (Golkar)
6.    Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7.    Partai Demokrat (PD)
8.    Partai Amanat Nasional (PAN)
9.    Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10.  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)


Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa sepuluh partai politik tersebut berhak dan resmi menjadi peserta Pemilu 2014. Sedangkan 24 partai sisanya dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat yang ada sebagaimana yang tercantum pada Pasal 8 ayat 2 UU No.8/2012 tentang Pemilu.

Sebanyak 24 partai yang tak lolos verifikasi adalah:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)
3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
8. Partai Buruh (PB)
9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Karya Republik (Pakar)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Kedaulatan (PK-Kedaulatan)
15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
16. Partai Kongres (PK-Kongres)
17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M)
19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
22. Partai Republik (PR)
23. Partai Republika Nusantara (Republikan)
24. Partai Serikat Independen (SRI)


Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendapat nomor urut pertama sebagai peserta Pemilu 2014 saat pengundian nomor di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013) siang. Bagi Nasdem, nomor 1 merupakan berkah untuk memudahkan komunikasi dengan masyarakat pada kampanye nanti.

“Nomor 1 bagi kami adalah berkah. Kita percaya, meskipun ini bukan takhayul, bahwa semuanya itu sangat tergantung kinerja kita. Dengan nomor 1, Insya Allah ini menjadi modal kita untuk berkomunikasi dengan masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto.

Sugeng mengatakan, nomor satu sejak awal sudah menyertai Partai Nasdem. Nasdem juga merupakan satu-satunya partai baru yang lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2014. “Sejak awal kita selalu nomor 1. Dalam verifikasi administrasi KPU waktu itu, nomor satu, juga verifikasi faktual nomor 1. Sekarang nomor urut kita juga nomor 1. Bagi kami ini adalah berkah dan ini adalah amanah yang akan kita laksanakan ke depan, bagaimana kita sebagai partai baru bisa mengubah Indonesia,” katanya.

Sugeng mengaku tak menyangka pengambilan nomor urut yang dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem Rio Capela mendapat nomor 1. Ia pun berharap Partai Nasdem akan menjadi nomor satu pada Pemilu 2014.

“Kami hadir untuk menyelamatkan Indonesia. Indonesia harus diselamatkan dengan visi misi yang jelas menyangkut kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, persatuan, dan kesatuan yang harus terus dibangun karena kita melihat indikasi-indikasi bangsa ini mulai retak. Maka itulah Nasdem hadir,” paparnya.


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya mendapatkan nomor urut 2 dalam partisipasinya di ajang pemilu 2014. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin pun menyambut antusias penetapan partai berbasis Nadhatul Ulama ini.

“PKB bersyukur bisa dapat nomor di depan, no 2 artinya nomor kemenangan,” ucap Cak Imin. Dengan berada di posisi nomor 2 dari 10 perserta pemilu, Cak Imin yakin PKB akan bisa meraih sukses di pesta demokrasi yang berlangsung 5 tahun sekali ini. “Semoga nomor (dua) itu membawa kemenangan dan menjadi nomor perdamaian,” jelas Cak Imin yang juga menjabat Menarkertrans ini.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar mengaku tak mempermasalahkan mendapatkan no urut berapa dari angka 1-10. Sebab menurut Marwan bahwa semua angka itu adalah sama dan baik. “Harapannya tentunya mendapatkan nomor yang bagus dan mendapatkan keberuntungan,” ucap Marwan yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB di DPR itu.

Senada dengan Marwan Jafar, Politisi PKB Ali Maschan Musa juga berpendapat hal yang sama. Menurutnya semua nomor urut dalam setiap pemilu adalah sama dan baik. “Karena 1 sampai 10 itu sudah jauh lebih mudah dari sebelumnya, jadi nomor berapa pun nggak masalah dan Insya Allah baik,” ucap Ali yang merupakan anggota komisi VIII DPR dan Anggota BK DPR RI ini


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat nomor 3 dalam pengundian nomor urut parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor ini, hanya untuk memudahkan sosialisasi PKS kepada masyarakat.

“Bagi PKS nomor berapa pun tidak masalah. Semua nomor baik,” kata Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Luthfi, berapa pun nomornya tidak masalah. Nomor besar atau kecil juga tidak masalah. “Kami pernah nomor 24 pada tahun 1999. Kemudian tahun 2004 nomor 16, dan tahun 2009 nomor 8. Buat PKS nomor besar pernah, nomor kecil juga punya pengalaman,” kata Luthfi.

“Buat kami, nomor berapa pun tidak masalah. Yang penting kerja keras kader dan simpatisan untuk memenangkan PKS. Dan kami juga selalu berkeyakinan bahwa kemenangan itu datang dari yang di atas,” ujarnya. PKS, lanjut Luthfi, tidak mau terjebak dalam takhayul nomor, yang menganggap nomor tertentu membawa keberuntungan. “Buat PKS semua nomor baik dan membawa keberuntungan asal kita mau kerja keras dan dekat dengan yang di atas,” katanya.

PKS, menurut Luthfi akan segera mensosialisasikan nomor urut parpol hasil undian KPU. Sosialisasi akan dilakukan ke seluruh wilayah Indonesia.


Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendapatkan nomor urut empat dalam Pemilu 2014. Menurut Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo, nomor urut empat tersebut adalah wujud konsistensi partai berlambang banteng dalam memperjuangkan pilar kebangsaan. “Nomor ini adalah bukti PDI-P selama ini konsisten memperjuangkan empat pilar kebangsaan. Itu juga pertanda kita menang di empat penjuru mata angin di Nusantara,” kata Tjahjo.

Tjahjo menekankan, landasan historis memperkuat PDI-P senantiasa berjuang bersama rakyat. Sebagai partai yang menjunjung amanat proklamator Indonesia Ir Soekarno, menurut Tjahjo, PDI-P tetap memperjuangkan pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1945 tentang empat pilar kebangsaan. Wujud dari kesetiaan bertindak atas pidato tersebut adalah bekerja dengan turun ke bawah berjuang bersama masyarakat.

“Kami selalu siap untuk turun ke bawah, meyakinkan masyarakat bahwa PDI-P dengan lambang banteng moncong putih bisa konsisten dalam memperjuangkan empat pilar. Itu bagian dari mendekatkan NKRI,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui, ketika pengambilan nomor urut peserta pemilu, PDI-P hanya diwakili oleh Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo. Sedangkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berhalangan hadir.


Partai Golkar menyambut baik hasil undian nomor urut peserta Pemilu 2014. Hasil undian yang digelar di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum), Partai Golkar mendapat nomor urut lima.

“Mempermudah kampanye karena hanya membuka satu tangan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Senin. Nurul menambahkan, selain mempermudah kampanye, nomor urut lima itu memiliki nilai historis, yakni Pancasila sebagai ideologi negara dan Panca Bakti yang merupakan ikrar Partai Golkar.

Ketika pengambilan nomor urut peserta pemilu, Partai Golkar diwakili oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Aburizal “Ical” Bakrie mengatakan, partainya akan berusaha lebih dekat dengan rakyat setelah dalam undian itu mendapatkan nomor urut lima. Pasalnya, nomor urut lima mudah diingat rakyat dan mampu membawa Golkar pada kemenangan.

“Allah punya rahasia, manusia tidak bisa membaca. Nomor urut lima bisa saja jadi nomor satu. Kita kan tidak tahu, yang penting berusaha,” kata Ical.

Ical menekankan, kader Golkar telah mempunyai tugas memenangkan partainya. Hal itu, sesuai dengan beban tugas setiap kader untuk membawa Golkar pada hasil maksimal dalam pemilu. Selain itu, kader juga harus memiliki pikiran memajukan rakyat dalam kinerja Golkar. “Itu memperlihatkan pada kita, di partai Golkar, pikiran dan suara Golkar adalah suara rakyat,” pungkasnya.


Partai Gerindra menganggap semua nomor baik untuk menjadi nomor urut peserta pemilu 2014. Menurut Gerindra nomor urut peserta pemilu tak akan mempengaruhi perolehan suara dalam pemilu legislatif. “Rakyat pemilih sudah sangat rasional, tak lagi bersandar pada nomor urut,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Hal itu dikatakan Fadli menyikapi hasil pengundian nomor urut peserta pemilu yang digelar di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum). Hasilnya, Gerindra mendapat nomor urut enam. Fadli mengatakan, rakyat akan melihat visi, misi, serta kualitas parpol dalam menentukan pilihan.

Menurut dia, yang terpenting bagaimana partainya mampu merebut hati dan pikiran rakyat agar memenangkan pemilu. “Dengan hanya 10 partai, rakyat makin mudah dalam memilih partai yang dianggap dapat mewakilinya,” kata Fadli.

Seperti diberitakan, sepuluh parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2014 telah mendapatkan nomor urut. Ketika pengambilan nomor, Gerindra diwakili Ketua Umum Gerindra Suhardi dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.


Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku bersyukur partainya mendapatkan nomor urut tujuh sebagai peserta pemilu. Ia pun berseloroh, Demokrat bisa terus membubung tinggi hingga langit ketujuh.

“Lagunya jadi bintang tujuh di langit yang biru,” ujar Nurhayati menirukan lagu “Bintang Kecil.” Nurhayati juga mengatakan bahwa angka tujuh secara tidak sengaja sama dengan nomor kantor DPP Partai Demokrat. “Angka tujuh adalah alamat DPP Demokrat di Jalan Kramat Nomor 7,” ucapnya.

Dengan penetapan nomor urut ini, Nurhayati menyatakan, pihaknya akan terus bekerja keras. Semua anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang berjumlah 148 orang pun sudah siap mencalonkan diri lagi. “Setelah ini, kami akan sosialisasikan angka 7 supaya lebih mudah diingat masyarakat,” kata Nurhayati lagi.

Ketika pengambilan nomor urut peserta pemilu dilaksanakan, Partai Demokrat diwakili Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyambut baik hasil pengundian nomor urut peserta Pemilu 2014 yang digelar di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum), dimana Partai Demokrat mendapat nomor urut tujuh.

“Berapa pun nomor urutnya, bagus. Buat Partai Demokrat, angka tujuh itu adalah angka yang bagus,” kata Anas seusai pengundian. Anas mengaku tak percaya dengan hal-hal yang berbau klenik jika nomor tertentu membawa keberuntungan. Pihaknya tetap mensyukuri berapa pun nomor urut itu.

“Ini undian nomor urut, bukan undian buntut dan bukan klenik. Karena itu, angka tujuh angka yang kami syukuri. Kami yakin angka itu penuh berkah dan membawa Partai Demokrat pada tujuan sebagai parpol yang semakin besar berkontribusi dan berperan bagi bangsa,” kata Anas.

“Nomor 9 itu keberuntungan Pemilu 2004. Nomor 31 keberuntungan Pemilu 2009. Nomor 7 keberuntungan Pemilu tahun 2014. Jadi, artinya tiap pemilu, Partai Demokrat Insya Allah beruntung terus. Mengapa beruntung? Ini karena Insya Allah dipercaya dan dipilih oleh rakyat.”


Partai Amanat Nasional (PAN) mengantongi nomor urut 8 untuk berlaga dalam pemilu 2014. Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa menilai nomor delapan adalah modal untuk mengantongi hasil maksimal dalam pesta rakyat lima tahunan itu.

“Pada dasarnya nomor itu sama semua, tidak ada yang istimewa. Semua nomor baik, 1 sampai 10. Kita yakin menang soalnya persiapan sudah jauh,” kata Hatta.

Hatta menjelaskan, partainya belum menyiapkan jargon tertentu guna mempopulerkan nomor delapan. Menurutnya, PAN akan segera menyiapkan tim untuk mempopulerkannya. Yang jelas, jargon tersebut akan dipersiapkan semenarik mungkin agar PAN bisa menang. “Nanti ada timnya sendiri,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui, Hatta Rajasa datang langsung (tidak diwakilkan), ketika mengambil undian nomor urut parpol.


Partai Persatuan Pembangunan bersyukur mendapatkan nomor urut sembilan sebagai peserta Pemilu 2014. Pasalnya, nomor itu sesuai dengan harapan PPP. Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuzy atau akrab disapa Romi mengatakan, angka sembilan mudah untuk digunakan dalam sosialisasi partai karena sederhana untuk jargon. “Jangan lupa, tanggal 9 (April 2014) nanti coblos nomor 9,” kata Romi.

Menurut Romi, angka sembilan juga memiliki histori lantaran Pemilu 1999 PPP juga mendapat nomor urut sembilan. Ketika itu, perolehan suara PPP berada di tiga besar. “Tidak berlebihan bila PPP berharap menjadi tiga besar kembali. Angka sembilan juga sosiologis karena pendakwah Islam generasi pertama adalah Wali Sembilan (Wali 9). Sehingga ini pertanda kembali besarnya PPP dalam Pemilu 2014,” kata Romi.

PPP, tambah Romi, menyiapkan sembilan langkah strategis untuk menghadapi Pemilu 2014. Pertama, mempertahankan perolehan suara pada Pemilu 2009 yang mencapai 5,7 juta suara. Kedua, mengambil kembali suara yang pernah menjadi milik PPP di basis Pemilu 1999 yang mencapai 11,2 juta suara.

PPP, kata Romi, akan berupaya merebut simpati pemilih pemula yang mencapai seperempat dari total pemilih di tahun 2014. Keempat, membuka 30 persen kuota pencalegan pada parpol yang tak lolos sebagai peserta pemilu. Kelima, melakukan silaturahim yang intensif dengan semua parpol Islam.

“Keenam, mencetak 1,9 juta atau 3 kader inti di setiap 631.000 TPS. Ketujuh, meneruskan perjuangan Wali Sembilan dengan memperjuangkan pelegalan nilai syariat di Nusantara melalui peraturan perundangan dan perda dalam bingkai NKRI. Delapan, memenuhi 30 persen kuota perempuan dalam pencalegan. Sembilan, menempatkan caleg bersih, kompeten, dan amanah,” pungkas Romi.


Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendapatkan angka 10 saat pengundian nomor urut peserta Pemilu 2014 yang digelar di kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum. Meski berada pada nomor urut paling akhir, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengatakan bahwa nomor 10 adalah angka yang sempurna. “Tidak boleh takhayul. Paling tidak kalau kita bicara makna, nomor 10 itu angka sempurna. Kalau ujian, nomor 10 itu paling bagus,” ujar Wiranto.

Hanura pun, kata Wiranto telah siap menghadapi Pemilu 2014 dengan mendekati hati rakyat. Wiranto sendiri sejak awal telah diusung menjadi calon Presiden dari Partai Hanura. “Strateginya kita pakai slogan yang mampu meyakinkan rakyat bahwa partai Hanura memang partai yang memberikan keyakinan masyarakat bahwa legislatif, eksekutif dan yudikatif ke depan akan pakai hati nurani kepada rakyat,” ujar mantan Panglima ABRI tersebut.

Di samping itu, Wiranto mengaku hingga kini belum mendapatkan pasangannya atau calon wakil presiden (Cawapres). “Bagi saya sendiri satu peluang untuk berjuang memberikan yang terbaik bagi negeri ini. Namun cawapresnya belum ada,” katanya.

Sunday, September 27, 2009

Dinasti Soeharto Berlanjut Lagi ?


Pasca pemilu, apapun yang terjadi, analisa mendalam perlu diambil demi masa depan bersama. Ibarat mengedit sebuah film berjudul Pemilu 2009, saya harus memutuskan dari mana film dimulai, dan di mana film itu berakhir, dengan meninggalkan sebuah pesan kepada penontonnya. Film tersebut kita tonton bersama lalu kita coba menangkap pesan dari film tersebut, pesan itu menjadi bahan referensi bagi kita bersama, untuk melangkah ke film seri berikutnya.

Di tengah proses editing, ternyata saya merasa perlu menampilkan flashback atau cuplikan-cuplikan film, 5 bahkan 10 tahun yang lalu. Bahkan lebih dari itu, karena sesungguhnya, sejarah masa kini dan yang akan datang, adalah sebuah sinetron kehidupan yang perlu dilihat secara keseluruhan, jika kita ingin memahami film tersebut secara utuh.

Beberapa bulan sebelum pemilu legislatif, beberapa talkshow menampilkan topik visi misi partai secara proporsional, mungkin semua partai peserta pemilu mendapat kesempatan yang sama dalam menyampaikan visi misinya. Dan semua visi misi partai (selain Partai Demokrat) adalah kritik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan, tidak terkecuali visi misi partai PAN, PKS, PKB dan PPP, (empat partai yang kemudian ternyata berkoalisi dengan partai yang dikritiknya). Semuanya mengkritik kinerja pemerintahan yang sedang berjalan.


Materi kritik antara lain tentang hutang yang terus bertambah, pengelolaan sumber daya alam dan pembagian hasilnya yang selalu lebih menguntungkan pihak asing. Ada pula yang menyinggung tentang sumber dana kampanye yang belum transparan yang memungkinkan dana asing masuk dengan konsekuensi yang diperkirakan akan merugikan rakyat Indonesia.

Ajakan untuk kembali ke konstitusi UUD ‘45 adalah salah satu solusi yang mereka tawarkan waktu itu, salah satunya pasal 33 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam oleh Negara dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ibarat pertempuran dunia persilatan, Partai Demokrat dikeroyok rame-rame oleh para pengkritiknya.

Namun apa yang terjadi setelah pemilu legislatif usai dan dimenangkan oleh Partai Demokrat? PKB dan PPP tanpa pikir panjang langsung merapat untuk berkoalisi dengan partai yang beberapa bulan sebelumnya mereka kritik itu. Khusus PAN dan PKS beberapa saat mengalami pergolakan internal antara kubu yang memilih untuk tidak berkoalisi vs kubu yang menganggap koalisi merupakan pilihan yang lebih bijak.

Kemudian kedua partai tersebut mengajukan cawapres, mungkin dengan maksud untuk mengawal kebijakan-kebijakan presiden terpilih di masa datang. Sambil menunggu jawaban, kedua partai dengan sekuat tenaga mencoba meredam konflik internal partai masing-masing.

Tanpa mereka sadari cawapres yang mereka tawarkan ternyata tidak pernah sedikit pun diperhatikan, apa lagi dipertimbangkan untuk diterima. Jauh sebelum keputusan itu diambil, SBY mengatakan sudah mengantongi sebuah nama, namun baru akan ia buka pada saatnya nanti.

Saya baru sadar sekarang, strategi untuk terus memberi harapan kepada kedua partai tersebut adalah sebuah strategi jitu untuk tetap memegang buntut PKS dan PAN agar supaya tidak lari ke partai atau koalisi lain.


Satu lagi kemungkinan yang hampir pasti, alasan SBY menunda pengumuman cawapres pilihannya adalah untuk menghindari manuver The King Maker “Amien Rais” yang sangat ditakuti lawan-lawan politiknya. Sampai pada hari terakhir pendaftaran calon presiden pada pukul 7 malam, yang artinya tinggal 12 jam sebelum hari H, barulah nama Boediono muncul.

Dan benar perkiraan Demokrat, ada perlawanan dari PAN mupun PKS, tapi sudah tidak cukup waktu lagi bagi mereka untuk berimprovisasi. The King Maker Amien Rais pun tidak bisa lagi melakukan manuvernya.

Kampanye pun akhirnya dilakukan oleh semua capres dan cawapres. BLT adalah senjata pamungkas Partai Demokrat. Penawaran yang lebih bagus dari BLT yang ditawarkan oleh partai lain, karena waktu yang terlalu singkat membuat tawaran menarik itu tak sempat terdengar oleh seluruh rakyat.

Banyak yang menganggap tim sukses pemenang pemilu mempunyai strategi yang hebat, bagi saya mereka biasa-biasa saja. Kalau kita lihat data BPS, lebih dari 60% rakyat Indonesia adalah rakyat miskin, sebagian besar malah tinggal di pedesaan, alhasil waktu menonton televisi mereka tidak banyak, karena waktu mereka sudah habis untuk bekerja mencari sesuap nasi.

Ditambah lagi TV nasional kita yang belum 100% independen, buktinya banyak iklan Mega Pro yang ditolak. Pola pikir mereka simple saja, pilih lagi SBY, maka BLT dilanjutkan. Mereka tidak tahu kalau sebenarnya dana BLT hanya sampai bulan September atau Oktober saja, seperti yang dengan jujur diakui oleh tim sukses SBY dalam salah satu acara di Metro TV seusai pemilu Pilpres.


Bagi saya pada saat BLT dibagikan di situlah kampanye partai Demokrat sudah dimulai. Itulah sebabnya survey yang dilakukan sebelum pemilu oleh beberapa lembaga menunjukkan tingkat elektabilitas SBY yang tinggi. Dan elektabilitas yang tinggi itu perlahan-lahan menurun seiring dengan penyampaian visi misi partai-partai lain yang mencoba mencerahkan kepada publik tentang bagaimana keadaan Indonesia apa adanya.

Yang menarik, elektabilitas JK menjelang pemilu menunjukan grafik yang menanjak naik cukup cepat. Bahkan salah satu penyelenggara survey mengatakan, jika pemilu diundur beberapa bulan lagi, kemungkian JK bisa menang. Bila itu yang terjadi, berarti kampanye Golkar sebenarnya sukses, dengan pertimbangan, dalam waktu singkat bisa mempengaruhi elektabilitas SBY yang dibangun jauh sebelum Pemilu, yakni pada saat BLT mulai dibagikan.

Khusus mengenai BLT saya yakin itu adalah ciptaan JK, karena saya meliput pembahasannya sekitar 3 tahun lalu, dan master filmnya pun mungkin masih ada di Kantor Pos Pusat dekat Lapangan Banteng. Tapi design JK tentang BLT waktu itu dananya diambil dari penghematan dana subsidi BBM, bukan dari pinjaman asing seperti temuan BPK belakangan ini.

Tapi sekali lagi rakyat miskin tidak punya waktu untuk memikirkan siapa yang menciptakan BLT dan dari mana sumber dana BLT, yang ada dalam benak mereka adalah simple saja, pilih lagi SBY maka BLT dilanjutkan.

Rakyat miskin pun tidak punya waktu memikirkan kontrak karya pengelolaan sumber daya alam kita yang lebih meguntungkan pihak asing, mereka juga tidak terlalu memikirkan hutang Negara yang bertambah 400 triliun seperti yang diinformasikan oleh Rizal Ramli, salah satu capres independen. Padahal hutang itu akan membebani kita semua hingga ke anak cucu kita di kemudian hari, dengan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok dan barang lain pada umumnya sebagai akibat berkurangnya subsidi untuk membayar hutang.


Singkatnya, mereka juga tidak percaya pada janji-janji capres lain yang sesungguhnya lebih bagus dari sekedar BLT. Mereka lebih percaya dengan apa yang sudah dan sedang berjalan yaitu BLT.

Satu lagi imajnasi saya tentang kemenangan Demokrat, baik pada Pemilu 2004 maupun Pemilu 2009 adalah, mungkin … sebenarnya yang mewarisi tahta Dinasti Soeharto adalah SBY, bukan Golkar, dan apalagi Prabowo mantan mantunya. Khusus di tahun 2004, saya yakin sekali Soeharto waktu itu masih merupakan tokoh yang bisa menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin Indonesia. Ibarat organisasi mafia di Itali, ia masih merupakan Godfather yang dari tempat tidurnya bisa mengatur pergerakan para pengikutnya.

Saya teringat dalam suatu talkshow-nya AA Gym, saat AA Gym sebagai presenter menanyakan apakah SBY akan mengusut kasus Soeharto, baik itu penelusuran hartanya di luar negeri maupun kasus-kasus yag lainnya? Pada waktu itu SBY diam saja, tidak menjawab! Bahkan beberapa detik sempat terjadi … hening … tanpa ada suara, sebelum akhirnya AA Gym menegur, “ Halo, halo pak … kok diem?” SBY tetap diam dan akhirnya iklan masuk sebagai penyelamat dan mencairkan suasana yang kaku. Dan setelah iklan berlalu AA Gym mengalihkan pertanyaan ke topik yang lain. Bukti lainnya adalah di kedua Pemilu baik tahun 2004 maupun 2009, Demokrat selalu menang di daerah Cendana.

So, kalau benar prediksi saya, tanpa Amien Rais sadari, dan juga mungkin tanpa PKS sadari, mereka telah berkoalisi dengan pewaris tahta musuh lamanya di kala reformasi. Menurut saya sebaikya kedua partai itu berkoalisi dengan Golkar “Baru” atau dengan Gerindra. Namun sayang sekali, seperti yang telah saya uraikan di atas, mereka semua kini sudah terjerat dan kehabisan waktu untuk berimprovisasi.


Akhir kata saya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan sebangsa dan setanah air, bahwa seburuk apapun pemerintahan yang ada sekarang, yang menjadi musuh kita adalah their mind, pola pikirnya, sedang orang-orangnya adalah tetap saudara sebangsa yang mesti kita cintai juga. Pertanyaannya sekarang, bisakah kita berperang dengan their mind tanpa melukai orang-orangnya? Demi persatuan dan kesatuan bangsa, jawabnya adalah: harus bisa!!!

Dan mungkin juga demikianlah yang ada dalam benak saudara-saudara kita di PAN dan di PKS, mereka akan mengkoreksi dari dalam. Betapapun sulitnya mereka pasti akan mengeluarkan segenap kemampuannya demi kepentingan rakyat Indonesia. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh beberapa partai oposisi untuk selalu mengontrol dengan ketat jalannya pemerintahan.

Dan semua yang mereka lakukan itu pastilah demi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dengan tanpa melupakan Persatuan Indonesia. Semoga begitu.
Amiiin ….
Wassalam.

Rudi Imam, 14 Juli 2009
http://rudiimam.blogdetik.com/2009/07/14/dinasti-soeharto-berlanjut-lagi/