Showing posts with label Pilkada. Show all posts
Showing posts with label Pilkada. Show all posts

Friday, February 9, 2018

Ilusi Politik Tanpa Mahar


Belakangan bermunculan pengakuan para bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah 2018 karena terkait permintaan "mahar" dari partai politik.

Walaupun persoalan mahar politik terbilang isu lama, ˗pasca-munculnya pasal pidana terhadap mahar˗ kini isu itu bergeser pada ranah penegakan hukum, bukan lagi sekadar persoalan perekrutan calon kepala daerah di internal partai politik.

Setidaknya ada dua pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar untuk mempidanakan mahar politik, yakni Pasal 187 B dan Pasal 187 C. Dalam ketentuan itu, pemberi dan penerima mahar politik dapat dipidana.

Mau pilih Politik Uang apa Uang Politik? Uang Mahar apa Uang Haram?

Secara normatif ada beberapa unsur yang mesti dipenuhi agar dapat mempidana pelaku mahar politik, yaitu (a) subyek pemberi adalah perseorangan atau lembaga, sedangkan subyek penerima adalah anggota partai politik atau gabungan partai politik; (b) pemberian ini termasuk sebagai perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang; (c) ada pemberian dan penerimaan imbalan; (d) peristiwa terjadi pada proses pencalonan gubernur/ wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.

Sepintas pembuktian mahar politik nampak mudah, cukup dengan adanya bukti pemberian saja sudah cukup bagi penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Namun, apakah penyelenggara pemilu dan penegak hukum punya cukup sumber daya (nyali?) untuk menuntaskan penegakan hukumnya?


Ilusi
Politik tanpa mahar ini seperti ilusi, baik dari sisi penegakan hukum maupun penyelenggaraan pemilu. Pemidanaan terhadap pelaku mahar politik hanya menyangkut satu tahapan saja dalam proses panjang penyelenggaraan pemilu.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, tindak pidana mahar politik hanya akan dikenakan jika dilakukan dalam proses pencalonan. Secara materiil pemberian itu harus nyata (imbalan), bukan sekadar janji. Bagaimana jika pemberian itu baru dilakukan setelah penetapan pasangan calon? Ada problem normatif yang menyebabkan pasal ini sulit menjangkau praktik jual-beli (mahar) dalam pencalonan kepala daerah.

Kedua, pasca-pencalonan, pasangan calon yang telah ditetapkan sangat mungkin untuk memberikan sesuatu (uang) kepada partai politik pengusung dengan dalih membantu dana kampanye. Dengan demikian, ini menjadi sesuatu yang legal, tidak bisa lagi dinilai sebagai mahar politik.

Ketiga, bagaimana kesiapan penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam merespons tindak pidana mahar politik dengan berbagai dimensinya?


Bisa hilang
Dalam banyak hal, tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu akan hilang (menguap) dengan sendirinya ketika pemilu berakhir. Padahal, tindak pidana mahar politik sebenarnya justru tidak ada batas waktu.

Kenyataannya, tindak pidana mahar politik ini memiliki sanksi ganda. Tidak hanya berupa pidana penjara/denda kepada pemberi dan penerima, tetapi juga memuat sanksi administratif, yaitu bagi partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima mahar politik.

Sanksi tersebut berupa larangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama (Pasal 47 Ayat 2). Bahkan, penetapan pasangan calon, calon terpilih, atau bahkan telah menjabat sebagai kepala daerah dapat dibatalkan (Pasal 47 Ayat 5).

Jika mengikuti perkembangan yang sedang terjadi saat ini, baik penegak hukum maupun penyelenggara pemilu, sepertinya kesulitan untuk mengusut kasus ini dan cenderung menunggu pengakuan serta bukti-bukti yang diberikan pihak lain, apalagi bila pengakuan itu muncul dari pihak pemberi yang juga berpotensi dikenai pidana.


Sebagai tindak pidana baru, tantangan ini tentu harus dijawab dengan kesiapan yang mumpuni, baik bagi penyelenggara pemilu maupun penegak hukum.

Kesiapan ini tentu saja terkait dengan standar prosedur di internal lembaga masing-masing ataupun kemampuan aparat untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana mahar politik.

Jika berkaca pada pengalaman penegakan hukum pemilu, misalnya terkait tindak pidana politik uang untuk mempengaruhi hak pilih. Dalam banyak hal justru tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu.

Padahal, praktik politik uang telah menjadi keseharian dalam banyak pilkada dan itu terjadi di depan hidung penyelenggara pemilu dan penegak hukum.


Kesiapan penegak hukum
Mungkin saja penegak hukum dan penyelenggara pemilu memang tidak cukup punya kemampuan untuk menangani tindak pidana politik uang yang begitu masif. Belum lagi soal keterbatasan waktu untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.

Bahkan, dalam beberapa kasus politik uang, kenyataannya justru tidak berproses dalam ranah hukum pidana, tetapi justru dibuktikan dalam proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka, bukan tidak mungkin tindak pidana mahar politik ini akan bernasib sama dengan tindak pidana politik uang sebagai akibat dari lemahnya penegakan hukum pidana pemilu.


Mahar politik, imbalan, atau apa pun namanya, tidak bisa dipisahkan dari persoalan inti tentang politik biaya tinggi. Upaya untuk menekan biaya politik melalui instrumen pidana sebaiknya memang dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Berbagai instrumen memang mulai dimunculkan, mulai dari menambah anggaran bantuan keuangan bagi partai politik, membatasi jumlah sumbangan politik, membatasi belanja kampanye, hingga kebijakan untuk subsidi dana kampanye dari anggaran negara. Akan tetapi, sekali lagi semua hal itu belum cukup ampuh untuk menekan biaya politik yang begitu tinggi.

Saya merasa bahwa pasal pemidanaan terhadap perkara mahar politik hanyalah baru sekadar menambah satu pasal pidana di dalam undang-undang. Sama sekali belum menyelesaikan problem korupsi politik sebagai akibat langsung dari proses penyelenggaraan pemilu biaya tinggi yang bersifat koruptif.

Reza Syawawi,
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
KOMPAS, 5 Februari 2018

Kasus mahar politik La Nyalla Matalitti dan Prabowo Subianto, adalah bukti bahwa dalam politik memang tak ada teman yang abadi.

Multi Tafsir Mahar Politik

Awal mula ramainya perdebatan tentang mahar politik saat ini tidak lepas dari 'curhatan' La Nyalla Mattalitti yang mengaku dimintai uang untuk mendapatkan rekomendasi atau tiket maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Menurut penuturan La Nyalla, ia dimintai uang supaya mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon Gubernur Jatim sebesar Rp 40 miliar.

Menanggapi persoalan tersebut, Politisi dan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menyebutkan bahwa mahar politik yang diminta kepada bakal calon kepala daerah untuk bisa diusung oleh partai politik itu multi tafsir.

“Beda definisi dan persepsi saja,” kata Hendrawan.

Di dunia wayang ada politikus Sengkuni dan politisi Batara Kresna.

Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa mahar politik itu ada yang mengartikan sama dengan biaya politik (untuk biaya saksi dan sosialisasi), tapi ada juga yang mengartikan sebagai biaya politik plus fee untuk makelar politik.

“Ada pula yang menafsirkan sebagai biaya politik ditambah fee, plus biaya pemenangan, jadi ruwet,” katanya.

Bahkan, persoalan yang dikemukakan mantan Ketua PSSI, La Nyalla Matalitti, kini sudah bergulir dan sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditelusuri benar atau tidaknya adanya “mahar” pada partai politik guna rekomendasi maju di Pilkada 2018 ini.

Laporan: Abdul Aziz Nurizun
Monitor.co.id, 14 Januari 2018

Wednesday, March 16, 2016

Menanti Sang Penantang Ahok


Pemilihan Gubernur DKI Jakarta baru akan digelar April 2017 dalam pilkada serentak kedua. Namun, gaungnya sudah terasa. Maklum, ini pilkada di ibu kota negara.

Sebagai petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyatakan akan maju lewat perseorangan, berpasangan dengan Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI. Sejak tahun lalu, komunitas Teman Ahok sudah bekerja keras mengumpulkan KTP para pemilih DKI agar Ahok bisa maju lewat jalur perseorangan. Mereka sadar bahwa Ahok bukan orang partai sehingga rentan tak mendapatkan dukungan partai. Sejauh ini satu-satunya dukungan partai yang telah diperolehnya hanya dari Nasdem yang hanya memiliki lima kursi di DPRD DKI Jakarta. Komitmen tersebut bahkan diwujudkan dengan membentuk Muda-Mudi Ahok untuk membantu Teman Ahok.

Keputusan cepat Ahok untuk maju lewat perseorangan bisa dipahami karena syarat pencalonan perseorangan memang tidak mudah. Untuk DKI Jakarta, setidaknya dibutuhkan 532.210 KTP atau 7,5 persen dari jumlah pemilih. Sampai sejauh ini data yang tertera di situs temanahok.com sudah 784.977 KTP. Artinya sudah melampaui batas minimum persyaratan. Namun, pengumpulan masih dilanjutkan karena targetnya satu juta KTP.

Tak ada yang salah dengan pilihan Ahok untuk maju lewat perseorangan karena itu merupakan hak pribadi yang tak perlu digugat karena sesuai UU Pilkada. Pada Pilgub DKI Jakarta 2012 juga ada dua pasangan perseorangan, yakni Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patria. Hanya saja, harus diakui bahwa ada sedikit komunikasi yang kurang baik antara Ahok dan PDI Perjuangan (PDI-P). Permintaan Ahok untuk memperoleh jawaban cepat dari PDI-P tentang dukungan pencalonannya dinilai telah mengganggu mekanisme yang ada dalam partai dan dianggap sebagai upaya untuk mendekonstruksi mekanisme yang berlangsung di internal PDI-P.


Petahana
Seperti halnya di banyak daerah, petahana jelas merupakan kompetitor terberat bagi sang penantang. Hal ini bisa dipahami karena ia memiliki popularitas, SDM, dan jaringan yang lebih baik daripada para penantangnya. Kinerjanya selama lima tahun merupakan modal besar yang bisa dijual kepada rakyat. Namun, bukan berarti telah pasti menang. Jika merujuk pada hasil pilkada serentak 9 Desember 2015, mayoritas petahana memang lebih unggul. Dari 82,5 persen petahana yang ikut pilkada serentak tersebut, 63,2 persen di antaranya menang.

Sebagai kepala daerah, Ahok termasuk paling kontroversial. Karakternya yang meledak-ledak dan tak jarang dengan “bahasa pasar” merupakan fenomena yang tak biasa di kalangan pemimpin pemerintahan. Bagi sebagian orang, karakter Ahok tersebut dipandang sebagai kelemahan utamanya. Sebab, ia bukan saja dinilai telah melabrak tata krama dan kesantunan pemimpin pemerintahan, melainkan juga tata nilai masyarakat Indonesia. Kepala daerah dianggap bukan sekadar pemimpin pemerintahan, melainkan juga teladan (role model) bagi rakyat yang dipimpinnya.

Bertentangan dengan hal tersebut, sebagian publik lainnya bersikap permisif. Terutama bagi kalangan muda. Menurut mereka, hal itu bukan isu krusial karena dilakukan untuk membenahi kebobrokan birokrasi dan ketidaktertiban kota. Dengan ketegasan dan karakternya itu, Ahok justru dinilai bukan pemimpin hipokrit yang retorikanya indah, tapi rasanya pahit. Di mata mereka, Ahok justru berhasil melakukan sejumlah terobosan, seperti penertiban pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima (PKL), masalah angkutan jalan raya, khususnya transjakarta dan kopaja, pembersihan Ciliwung dan Waduk Ria-Rio, penyegelan Mal Tebet Green yang tak berizin, dan penggusuran lokasi prostitusi Kalijodo.


Keberhasilan lain yang juga dinilai fenomenal adalah dalam mengatasi masalah efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. Umum diketahui bahwa korupsi, penyelewengan anggaran, dan pelayanan publik yang buruk telah menjadi noda hitam birokrasi dan pemerintahan. Dalam hal ini, Ahok dinilai berhasil menurunkannya dengan memperkenalkan e-budgeting dan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran. Nyanyiannya tentang dana siluman dan masalah UPS (uninterruptible power supply) yang diduga juga melibatkan oknum-oknum di DPRD tak urung telah menimbulkan perseteruan dan ketidakharmonisan hubungan antara Ahok dan DPRD.

Sementara, di dalam pemerintahannya, banyak pejabat yang juga tak nyaman dengan kebijakan Ahok, khususnya, karena sikapnya yang sering bongkar pasang pejabat untuk mencari orang yang sesuai dengan visi, misi, dan cara kerjanya. Wali Kota Jakarta Selatan, misalnya, pernah dipecatnya karena dianggap tidak tegas.

Terlepas dari pro-kontra atas karakternya, Ahok jelas merupakan “musuh bersama” bagi penantangnya, khususnya dari partai. Apalagi karena sikap Ahok yang dipandang kurang menghargai eksistensi fungsi dan peran partai. Sebagaimana diketahui, tak lama setelah menjadi gubernur, Ahok memutuskan keluar dari Gerindra, partai yang mengusungnya. Ia juga dinilai tak mampu menjaga hubungan yang harmonis dengan mitranya di DPRD. Bahwa sampai hari ini belum satu partai pun yang mengumumkan pasangan calonnya (kecuali Nasdem), untuk satu hal bisa dimaknai sebagai kehati-hatian mereka dalam mempertimbangkan pasangan cagub-cawagub yang bisa mengungguli Ahok dan sesuai harapan pemilih DKI yang rasional.


Terlepas dari “karakter negatif”-nya, para penantangnya harus bisa meyakinkan publik tentang konsep dan program konkret dalam membangun DKI Jakarta yang lebih baik daripada Ahok. Selain itu, pasangan tersebut juga harus merupakan pasangan yang memiliki ketokohan kuat.

Setidaknya ada tiga kriteria yang perlu diperhatikan partai dalam mengusung/mendukung calonnya. Pertama, sosok itu harus memiliki integritas yang kuat, yakni bersih, lugas, dan berani.

Dalam era keterbukaan dan kebebasan, yang dibutuhkan bukan sekadar pemimpin yang jujur, melainkan juga yang apa adanya, melayani, dan punya nyali besar. Apalagi di ibu kota negara yang disinyalir banyak mafianya. Namun, ini tak berarti harus kasar dan tak memedulikan sopan santun.

Kedua, sosok itu harus memiliki rekam jejak yang baik sebagai referensi. Lebih utama yang pernah menjadi kepala daerah. Pengalaman karier Joko Widodo (Jokowi), misalnya, merupakan contoh nyata. Ketiga, selain dukungan partai, sosok tersebut merupakan tokoh yang merakyat dan bukan sosok yang tinggal di menara gading. Kemampuan pemimpin dalam menyerap aspirasi dan memahami kebutuhan rakyatnya merupakan faktor penting yang mempengaruhi tingkat legitimasi dan kharisma kepemimpinannya.


Penantang Ahok
Sejauh ini ada banyak nama yang ikut meramaikan bursa cagub DKI, tetapi kebanyakan bukan kader partai besar yang berpotensi mengusung calonnya. Dengan 28 kursi di DPRD DKI, hanya PDI-P yang bisa mengusung cagub-cawagubnya secara sendiri. Partai lain harus berkoalisi karena syarat minimal pengajuan cagub-cawagub DKI Jakarta 22 kursi (20 persen). Namun, seperti halnya partai lain, PDI-P juga belum menentukan calonnya. Selain karena alasan mekanisme partai, bagi partai salah satu masalah utamanya adalah soal tawar-menawar “mahar politik”. Bagi publik, soal ini ibarat makhluk gaib yang hanya bisa diyakini adanya, tetapi sulit dibuktikan wujudnya, sebab tak satu partai pun mau mengakuinya.

Melihat sifat koalisi partai dalam pilpres maupun pilkada selama ini yang lebih bersifat pragmatis ketimbang ideologis, tak mudah memetakan secara pasti peta koalisi partai dalam Pilgub DKI. Bukan tak mungkin ada pula partai yang mengikuti jejak Nasdem mendukung Ahok. Namun, jika dilihat dari jumlah kursinya, boleh jadi setidaknya akan ada tiga pasangan calon penantang Ahok. Pertama, sebagai pemilik kursi terbesar (28 kursi), PDI-P boleh jadi akan maju sendiri dengan mengusung pasangan kadernya atau dengan memilih pendamping dari kalangan profesional/nonpartai. Bagi PDI-P, ini bukan hal aneh. Salah satunya adalah pasangan Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana yang memenangi Pemilihan Wali Kota Surabaya dalam pilkada serentak 2015.

Kedua, sebagai partai kedua terbesar, bisa jadi Gerindra juga akan mengajukan cagubnya. Namun, dengan 15 kursi di DPRD, ia harus berkoalisi dengan setidaknya satu partai menengah. Ketiga, seperti Pilgub DKI 2012, sebagai partai terbesar ketiga (11 kursi), tak tertutup kemungkinan PKS juga berpotensi mengusung cagubnya dengan syarat harus berpasangan dengan setidaknya dua partai lain. Akan tetapi, karena jumlah kursinya yang hanya berselisih satu kursi (11 kursi) dengan tiga partai lainnya (Demokrat, PPP, dan Hanura yang masing-masing 10 kursi), bukan tak mungkin PKS hanya akan menempatkan calonnya sebagai DKI 2.


Meski masalah suku/etnis tak lagi menjadi unsur pokok, tidak berarti tidak penting. Isu representasi dalam politik masih menjadi salah satu pertimbangan signifikan dalam pilkada. Ini bukan sekadar masalah kebhinnekaan, melainkan tentang strategi untuk memenangi kontestasi. Sebab, tidak semua pemilih DKI merupakan pemilih rasional.

Sebagai gambaran, menurut Sensus Penduduk 2010, empat suku/etnis terbesar di DKI adalah Jawa (35,16 persen), Betawi (27,65 persen), Sunda (15,27 persen), dan Tionghoa (5,53 persen). Sebagian kekalahan Fauzi Bowo dan Nachrawi Ramli karena keduanya menafikan hal itu atau sama-sama Betawi.

Ahok sudah melempar tantangannya. Namun, sampai sejauh ini, kecuali Nasdem, tak satu partai pun yang telah mengumumkan calonnya. Bagi publik, lebih cepat lebih baik karena mereka akan lebih bisa mengenal calonnya. Tidak seperti orang yang membeli kucing dalam karung. Yang jelas, kehadiran calon perseorangan merupakan hal positif yang dapat mencegah partai untuk tidak mem-fait accompli rakyat dengan calon yang tak diinginkan.

Sebab, tujuan pilkada langsung adalah untuk menghasilkan pemimpin terbaik, bukan semata-mata sekadar pergantian penguasa.

R Siti Zuhro,
Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
KOMPAS, 15 Maret 2016

Thursday, October 9, 2014

Sang Demokrat atau Sutradara Tonil?


Dari balik dinding tahanan, sayup-sayup saya mendengar hiruk-pikuk pengesahan RUU Pilkada. Musababnya, sikap Fraksi Demokrat yang walk out (WO) menjelang voting. Alasan Demokrat karena 10 poin perbaikan yang diusungnya tidak diterima oleh koalisi pendukung pilkada langsung.

Kekecewaan publik terhadap sikap Demokrat, khususnya kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) merebak, bahkan mengalahkan kekecewaan atas “kalahnya” pilkada langsung dalam voting tersebut.

Bahkan saya berhipotesis, jika Demokrat ikut voting dan pilkada langsung tetap kalah, masyarakat tidak akan sekecewa ini karena manfaat versus mudarat pilkada langsung atau lewat DPRD adalah diskusi yang bisa terus berkembang seiring berjalannya waktu. Metode pilkada bukanlah perkara halal-haram yang mutlak.

Masyarakat lebih marah atas ketidakjelasan sikap. Masyarakat marah kepada Demokrat sebagai pihak yang seharusnya bisa melakukan sesuatu, mengambil sikap yang jelas untuk memperjuangkan suatu pilihan, tetapi membuang kesempatan itu karena kepentingan yang sulit diterima logika publik.


Tak Ada Pilihan
Apa yang dimaksud kepentingan yang sulit diterima publik? Kita tahu bahwa sejak lama hubungan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Megawati Soekarnoputri membeku. Kebekuan ini menyebabkan SBY, selaku ketua umum Partai Demokrat dan juga presiden yang akan lengser, kesulitan untuk membangun komunikasi dengan Jokowi-JK, baik sejak pilpres hingga pasangan itu menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.

SBY tahu, dan tidak punya pilihan, kecuali mendekat kepada Jokowi-JK untuk melancarkan proses transisi pemerintahan dan mengamankan diri dan keluarganya di masa datang. Karena itu, sejak pilpres, Demokrat membangun citra netral, walaupun itu pasti mengundang kekecewaan Hatta Rajasa, pasangan Prabowo dalam pilpres yang juga mantan menteri yang paling loyal sekaligus besan SBY.

Kita bisa menyaksikan betapa selama pilpres, Demokrat bergerak bak tari poco-poco dari Kawanua: ke kanan lalu ke kiri lalu ke depan, goyang-goyang sebentar, lalu kembali ke titik semula alias tidak ke mana-mana. Ada orang-orang yang diutus ke kedua kubu, tapi setahu saya tidak terlalu digubris, khususnya oleh kubu Jokowi-JK. Kegagalan poco-poco pada pilpres itulah yang membuat SBY tidak punya pilihan.

Berbeda dengan bukunya yang berjudul “Selalu Ada Pilihan”. SBY tahu salah satu momen terakhir yang bisa digunakan untuk mencairkan kebekuan komunikasi dirinya dengan kubu Jokowi-JK tinggal pengesahan RUU Pilkada. Sebagai seorang perancang skenario yang apik, SBY sudah menjalankan permainannya sejak “tampil” di YouTube dan mengatakan mendukung pilkada langsung. Kita membaca di media betapa pernyataan SBY tersebut masih ditanggapi kader Demokrat sebagai gagasan, bukan perintah.

Kader Demokrat juga menganggap saat itu SBY berbicara sebagai presiden, bukan ketua umum Partai Demokrat. Sikap Demokrat baru jelas beberapa hari kemudian lewat konferensi pers. Yang menarik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menyatakan pemerintah telah memasukkan 10 poin perbaikan pilkada langsung yang diajukan Demokrat ke dalam RUU.


Masyarakat Menilai
Ternyata “10 poin perbaikan” inilah yang dijadikan sebagai bargaining Demokrat. Ini juga yang menjadi alasan walk out menjelang Rapat Paripurna. Mereka berdalih bahwa 10 poin perbaikan tidak diterima oleh forum lobi fraksi. Yang menarik jika kita membaca media, menjelang rapat, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Arif Wibowo menyatakan pihaknya secara prinsip sepakat dengan Demokrat mengenai perbaikan pilkada langsung, hanya masih ada hal-hal kecil yang perlu dibicarakan dengan Demokrat dan fraksi-fraksi lain.

Menurut Arif Wibowo, untuk sekarang (menjelang Rapat Paripurna) pihaknya fokus pada hal-hal pokok. Lalu apakah Demokrat bersikap drastis hanya karena hal-hal kecil? Seperti layaknya film India, jagoannya datang belakangan. Seperti kita tahu, SBY kemudian menyatakan kecewa dengan proses dan hasil rapat paripurna dan akan memperjuangkan pilkada langsung melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

SBY menyatakan akan mencari siapa dalang dibalik WO Fraksi Demokrat menjelang voting. Belakangan setelah kembali dari luar negeri SBY menyatakan akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), termasuk memasukkan 10 poin perbaikan. Terhadap materi ini, sulit dibedakan apakah SBY sedang berposisi sebagai presiden RI atau ketua umum Partai Demokrat.


Sebagai orang yang pernah di Partai Demokrat, pernyataan terakhir ini sangat lucu. Mereka yang memahami struktur dan proses pengambilan keputusan di internal Demokrat paham betul bagaimana tidak ada sehelai daun pun jatuh tanpa persetujuan SBY. Jadi pernyataan “mencari dalang” lebih tepat dibaca “mencari kambing hitam” agar sinetron ini terus berlanjut. Orang awam pun bisa menilai skema permainan ini.

Dalam kalkulasi politik pencitraan SBY, jika skenario uji materi dikabulkan MK, maka kredit dan pujian akan berdatangan kepadanya sebagai pahlawan demokrasi. Insiden WO Fraksi Demokrat adalah kesalahan segelintir oknum. Apalagi, SBY punya alibi sedang berada di luar negeri, persis ketika terjadi rapat tentang Bank Century dan beberapa peristiwa penting lainnya di tanah air. Boleh jadi SBY mengharapkan masyarakat lupa, siapa yang sebenarnya memperjuangkan pilkada langsung.

Jika nanti pilkada langsung diterapkan, itu akan diklaim sebagai legacy SBY. Ini juga yang akan digunakan sebagai modal merehabilitasi hubungan dengan kubu Jokowi-JK. Demikian halnya dengan skenario menerbitkan perppu yang dianggap sebagai pilihan populer karena sesuai dengan selera opini publik. Jika perppu disetujui DPR, jelas akan menjadi kredit politik penting bagi SBY.


Apalagi secara substansi, ide politik itu sejalan dengan yang diperjuangkan oleh koalisi politik pendukung Jokowi-JK. Dengan demikian, secara citra dapat poin, secara politik juga mendapat keuntungan. Tapi akhirnya poco-poco tetaplah sebuah tarian hiburan. Walau SBY sudah balenggang pata-pata dan pe goyang pica-pica, masyarakat punya penilaiannya sendiri. Ternyata penilaian itu bukanlah tepuk tangan, apalagi standing ovation di akhir pertunjukan.

Masyarakat sudah cerdas dan mampu mengekspresikan dirinya. Tagar #ShameOnYouSBY yang sampai menjadi trending topic dunia di Twitter hingga menarik perhatian media internasional adalah “hadiah” sekaligus simbol perlawanan masyarakat kepada presiden yang akan segera undur diri itu. Sekali lagi, masyarakat lebih marah kepada ketidakjelasan dan kepalsuan sikap, ketimbang terhadap sebuah kekalahan dalam suatu pertandingan yang jujur dan fair. Inilah pelajaran penting demokrasi bagi bangsa ini.

Demokrasi memang membutuhkan demokrat sejati. Nah, yang perlu dijawab adalah, apakah yang tersedia adalah sosok Sang Demokrat atau sutradara tonil (teater)?
Wallahu a‘lam. Hanya Tuhan yang tahu.

Anas Urbaningrum,
Pernah Menjadi Politikus Partai Demokrat
KORAN SINDO, 3 Oktober 2014

Saturday, March 16, 2013

Kekuasaan Itu Memabukkan


Kekuasaan itu enak sekaligus memabukkan dan membuat ketagihan adalah fakta yang tak bisa dipungkiri. Bayangkan, orang yang berkuasa adalah orang yang bisa menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan yang didambakan oleh semua orang.

Semua keperluannya bisa dipenuhi, ditemani pengawal dan ajudan, dijemput sambil dielu-elukan dengan meriah, serta dihormati secara berjongkok kalau berkunjung ke suatu tempat. Maka itu, banyak orang yang mabuk dan kecanduan kekuasaan. Untuk mendapat atau mempertahankan kekuasaan, orang-orang yang mabuk kekuasaan kerapkali bertingkah aneh-aneh tanpa risih.

Misalnya, ada yang berusaha menjilat orang berpengaruh agar diendorse, ada yang membayar “tukang survei” agar namanya dimasukkan dalam survei-survei popularitas dan elektabilitas, bahkan ada yang membeli “tukang survei” agar namanya diletakkan pada urutan nomor satu sebagai orang yang paling populer atau paling elektabel. Orang yang lagi mabuk kekuasaan itu –kalau namanya masuk di peringkat atas sebuah hasil survei– akan memuji-muji lembaga survei yang merilisnya sambil mengatakan bahwa survei itu objektif dan benar.


Tetapi sebaliknya, jika namanya tak masuk dalam hasil survei sebagai orang yang layak memimpin, dia cemberut dan menuduh lembaga survei itu dibeli orang. Cara lainnya adalah dengan mengklaim hasil-hasil survei internal yang dimilikinya dan meyakinkan pihak lain bahwa hasilnya jauh berbeda dengan hasil survei yang dilakukan oleh orang lain. Di tengah-tengah masyarakat pun ada penyurvei-penyurvei yang tak jelas keahlian dan akuntabilitas serta metodologinya, tepatnya penyurvei dadakan. Mereka bisa merilis hasil survei yang memang sudah dipesan sebelumnya. Ada orang yang menurut hasil berbagai lembaga survei tak bunyi, tetapi tiba-tiba muncul menjadi orang yang paling populer dan paling elektabel di sebuah lembaga survei dadakan tersebut.

Ya, karena kekuasaan itu memabukkan, di dalam masyarakat ada tukang pesan hasil survei dan ada juga penyurvei bayaran yang memang kerjaannya menjual hasil survei sesuai pesanan. Selain istilah “mabuk” kekuasaan, ada juga istilah “kecanduan” kekuasaan. Kecanduan kekuasaan biasanya dilekatkan kepada orang yang sudah pernah menduduki kekuasaan, tetapi takut kehilangan kekuasaan atau ingin mendapatkannya lagi. Ada banyak contoh yang bisa saya sebutkan dalam kaitan dengan kecanduan kekuasaan berdasarkan pengalaman saya menangani kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam kasus sengketa pemilu kepala daerah misalnya, banyak sekali kepala daerah yang ingin mencalonkan diri lagi (incumbent) dan melakukan berbagai kecurangan agar bisa menang sehingga setelah diperkarakan ke MK, hasil pilkadanya dinyatakan batal atau dinyatakan mengandung tindak pidana yang perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana.


Ada yang menggunakan uang negara (APBD) dengan berbagai cara manipulatif untuk memperkuat dukungan dalam pencalonannya, ada juga yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan cara melakukan mutasi dan demosi secara besar-besaran terhadap PNS (pegawai negeri sipil) di pemda karena dianggap tidak mendukung incumbent. Bahkan ada yang meminta MK membatalkan isi undang-undang yang membatasi jabatan kepala daerah yang hanya dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Setelah permohonan uji materi yang seperti itu ditolak MK, kemudian ada yang meminta MK untuk membuat tafsir agar dua masa jabatan itu hanya berlaku untuk satu daerah. Sedangkan jika mencalonkan diri di daerah lain, diperbolehkan menjabat untuk periode yang ketiga dan seterusnya meski dalam jabatan yang sama. Tentu saja MK menolak semua permohonan pengujian itu karena bunyi undang-undang tentang itu sudah jelas maksudnya dan sama sekali tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara. Tetapi, ada juga yang tidak cukup berhenti di situ.

Setelah berkali-kali gagal menguji dasar hukum untuk mencalonkan diri pada periode ketiga, ada juga yang kemudian mencalonkan anggota keluarganya atau memilih turun menjadi calon wakil kepala daerah. Begitu memabukkan dan membuat kecanduan kekuasaan itu sehingga seringkali orang lupa diri, tidak takut atau tidak malu untuk melakukan ihwal yang tak pantas dan tak baik secara etik maupun secara hukum. Tentu saja tidak ada larangan untuk meraih kekuasaan.


Di antara kita pun banyak yang melakukan upaya meraih posisi tertentu dalam jaringan kekuasaan. Itu sah saja. Yang penting caranya dilakukan secara proporsional, tidak kalap, tidak menipu, dan tidak mengorbankan orang banyak. Dulu kita berjuang dan berperang mati-matian agar menjadi bangsa dan negara merdeka supaya setiap warga negara bisa menikmati kekuasaan sebagai hak politik yang asasi dari manusia. Begitu pula kita melakukan reformasi pada 1998 antara lain karena ingin memberi peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk merebut kekuasaan melalui kontestasi politik yang konstitusional dan fair.

Jabatan atau kekuasaan itu boleh saja diperebutkan asal dilakukan secara terhormat, tidak dengan kecurangan atau dengan cara yang merendahkan martabat diri sendiri maupun orang lain. Itulah maksud kita membangun demokrasi dan nomokrasi di negara merdeka ini.

Harus diingat, jika jabatan diperoleh secara tidak benar dan dengan cara-cara kotor, maka siapa pun yang memperoleh dan mengelola kekuasaan itu, sejak dia masuk sampai keluar dari kekuasaannya pastilah akan selalu tersiksa dan gelisah. Hingga bila tiba saatnya harus lengser meninggalkan jabatan pun pasti akan terasa berat dan amat sangat ketakutan.

Moh Mahfud MD
Guru Besar Hukum Konstitusi
KORAN SINDO, 16 Maret 2013