Showing posts with label Musyawarah. Show all posts
Showing posts with label Musyawarah. Show all posts

Tuesday, November 13, 2018

Perabot Rongsok dari Yunani


Tulisan ini terinspirasi setelah melihat di rak Gramedia sebuah buku yang sudah lama pernah dibaca dan sekarang buku itu hilang entah dipinjam atau memang hilang.

Konon Zaman Orba dulu buku tersebut dilarang tapi sekarang banyak beredar di toko-toko buku bahkan teks asli dalam bentuk pdf juga sudah banyak di internet.

Inilah klaim Max I Dimont si penulis buku tersebut, dalam penggalan kata pengantar bukunya, Jews, God and History, “Perabotan Dunia Barat adalah Yunani, namun rumah tempat mereka tinggal adalah Yahudi.”


Kutipan utuh salah satu paragraf dalam kata pengantar buku tersebut sebagai berikut: “The real history of the Jews has not yet been written. It took Europe sixteen hundred years after the decline of Greece to realize that her literature, science, and architecture had their roots in Grecian civilization. It may take another few hundred years to establish that the spiritual, moral, ethical, and ideological roots of Western civilization are embedded in Judaism. To put it differently –the furniture in the Western world is Grecian, but the house in which Western man dwells is Jewish. This is a viewpoint which is beginning to appear more and more in the writings of both churchmen and secular scholars.”

Salah satu ‘Perabot’ yang dibangga-banggakan oleh Barat kepada dunia adalah ‘Demokrasi’ !!!

Hampir semua sistem tatanan sosial atau negara yang melibatkan partisipasi rakyat, oleh Dunia Barat di klaim sebagai sistem Demokrasi.


Klaim para intelektual Barat terhadap Demokrasi itu bisa dibaca di buku yang ditulis Mbah-nya guru politik Indonesia, Prof Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, halaman 105, berikut penggalannya: “Probably for the first time in history democracy is claimed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by influential proponets.”

Dan kita ikutan-ikutan membeo seolah tak percaya diri, ‘sistem ketatanegaraan berdasar Pancasila’ dengan ‘Musyawarah Mufakat’, dan ‘Perwakilan’ dilabeli Demokrasi. Yah, mirip-mirip pedagang, biar keren, ke barat-baratan, ‘wedang Jahe’ dilabeli ‘coffee ekspresso’. Ini sekedar contoh ekstrim untuk menggambarkan betapa besar perbedaan antara Sistem Politik Pancasila dengan Sistem Demokrasi.

Kenapa, kita bangsa Indonesia minder dengan ‘Perabotan/Produk lokal dalam negerinya sendiri yaitu Pancasila?’ Seolah kalau tak dilabeli demokrasi, kita dianggap kuper, terbelakang, bodoh, dekaden, tiran, dan segerombol julukan lainnya.


Pasca gempa Lombok kemarin, kita baru ngeh bahwa, kita sering mengabaikan ‘pengetahuan-pengetahuan lokal’ (local wisdom) yang dimiliki bangsa ini yang diwariskan dari para pendahulu sebagai teknologi antisipasi bencana. Kita baru sadar bahwa rumah-rumah adat zaman dulu walaupun dari kayu rupanya lebih tahan gempa dibandingkan rumah tembok sekarang.

Kita punya Pancasila sebagai warisan dan konsensus bernegara. Kita punya spirit Ketuhanan yang tinggi bahkan kita mengakui kemerdekaan bangsa ini sebagai rahmat serta anugerah Ilahi.

Kita punya semangat Keadilan, sama rata sama rasa. Sehidup semati sebagaimana dulu dicontohkan oleh para pahlawan ketika menghadapi penjajah. Senasib sepenanggungan.

Kita punya semangat Persatuan, bukan perpecahan. Semangat perlombaan bukan pertandingan.

Gotong Royong dan Musyawarah Mufakat adalah local wisdom Indonesia.

Kita punya semangat Gotong Royong (kolaborasi) bukan kompetisi yang saling mengalahkan, apalagi diiringi caci maki dan buli (inget pil-pilan, copras-capres sekarang ya ....)

Kita punya semangat Musyawarah Mufakat berdasar nalar-nalar Hikmah Kebijaksanaan bukan nalar-nalar Demokrasi, yang selalu mengukur kebenaran dan kemenangan dari ukuran kuantitas. Hukum rimba modern, yang paling banyak dan kuat, dia yang menang.

Nalar Hikmah Kebijaksanaan ala Pancasila membawa kita kepada pemahaman bahwa Kekuasaan adalah Amanat dan Fitrah dari Tuhan, oleh karena itu mari kita kelola dengan amanah bukan jadi ajang perebutan.


Nalar Demokrasi yang berpangkal pada ajaran teori politik Barat yang sampai kepada para intelektual bangsa ini adalah “kekuasaan itu harus diperebutkan.” Karena nalar ini, setiap kali pemilihan pemimpin, maka hampir pasti selalu terjadi keributan dengan berbagai skalanya. Dan sebagai wujud pelaksanaan dari nalar itu, maka harus dibentuk Partai Politik sebagai sarana perebutan dan ajang bagi-bagi kekuasaan.

Apakah ini wujud inferioritas para intelektual bangsa ini terhadap propaganda atau hegemoni wacana intelektual dari dunia Barat? Sehingga apapun wacana dari Barat kita hanya bisa mengekor, membebek dan membeo? Dan lebih parahnya lagi bagai kerbau dicokok hidungnya.

Bangsa ini harus sadar bahwa “gempa-gempa sosial, budaya dan politik” yang melanda bangsa Indonesia akhir-akhir ini adalah konsekuensi logis dari pilihan bangsa ini yang lebih mengutamakan Demokrasi ala Barat dan melupakan azas Musyawarah Mufakat sebagai warisan budaya bangsa sendiri.

Kita sering lupa bahwa “Rumah Pancasila” dengan segala ‘Perabotannya’ sejatinya lebih cocok pada bangsa ini yang memang punya karakter-karakter luhur seperti: kekeluargaan dan tidak individualis, gotong royong/kolaborasi bukan kompetisi, tenggang rasa, tolong menolong, cinta perdamaian bukan perpecahan, toleransi, sama rasa, sepenanggungan, dll. Bangsa ini yang punya  keanekaragaman tinggi, yang sangat rawan dengan gempa-gempa sosial, budaya dan politik membutuhkan ‘Rumah’ dan ‘Perabotan’ yang tahan terhadap aneka macam gempa itu.


Bangsa ini tidak sadar, bahwa “Perabotan rumah tangga yang diimpor dari Barat” dengan ujud Demokrasi Liberal yang kita bangga-banggakan selama ini, justru menimbulkan kegaduhan dan gempa-gempa politik. Muncul karakter-karakter aneh yang sebelumnya tidak pernah terlihat. Fenomena ‘Cebong’ dan ‘Kampret’ mungkin bisa mewakili situasi ini. Belum lagi sikap saling membuli dan nyinyir yang tak habis-habis. Bahkan, bencana yang menimpa bangsa ini, bukannya menumbuhkan rasa persatuan dan solidaritas yang kuat melainkan malah menambah perpecahan. Bencana dijadikan ajang saling memojokkan, kampanye pilpres dan saling nyinyir. Astaghfirullaah ....

Kita lupa bahwa demokrasi yang sekarang diambil adalah dari reruntuhan peradaban Yunani Kuno. Reruntuhan yang sudah sekian lama terkubur dan mungkin saja ‘Perabotan’ yang kita ambil dari reruntuhan itu sebenarnya sudah jadi “rongsokan” sejarah.

Bangsa yang kurang pede terhadap potensi dirinya, biasanya memang lebih senang kepada segala sesuatu yang berbau impor, walaupun barang yang diimpor itu barang bekas atau bahkan barang rongsokan.

Ahmad Syafiudin
Salam Ahad Bahagia dari bekas, 21 Oktober 2018.

NB: Jika ada yang kurang berkenan dengan diksi yang saya pakai mohon dimaafkan dan jangan terlalu ambil hati, sebenarnya bukan untuk membuat sakit hati apalagi antipati tapi hanya  sekedar menstimulasi ranah kognisi sambil ngopi pagi.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10215030092484714&id=1202074435

Friday, May 12, 2017

Senja Kala Demokrasi Transaksional


Kemelut yang menimpa kepemimpinan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) melengkapi kesempurnaan krisis demokrasi di negara ini. Pemilihan umum menjadi ajang elevasi orang-orang semenjana (medioker) untuk meraih kedudukan tinggi dengan menyingkirkan orang-orang berprestasi. Panggung politik diwarnai kegaduhan remeh-temeh. Jabatan menjadi wilayah transaksional padat modal. Undang-undang disusun mengikuti penawar tertinggi. Supremasi hukum tersungkur di bawah logika kepentingan kedudukan dan fasilitas. Kesenjangan antara idealitas dan realitas demokrasi, antara apa yang dipikirkan warga dan apa yang dilakukan para penyelenggara negara, semakin melebar dan meluber (tak tertampung).

Setiap sistem politik harus mencapai keseimbangan di antara dua aspek fundamental: legitimasi dan efisiensi. Legitimasi menyangkut tingkat kepercayaan dan persetujuan rakyat pada lembaga kenegaraan dan kebijakannya. Efisiensi menyangkut seberapa cepat pemerintahan dapat menemukan solusi tepat dalam menjawab aspirasi dan masalah. Legitimasi berkaitan dengan dukungan rakyat, sedangkan efisiensi berkaitan dengan tindakan lugas (decisive). Demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan paling sedikit keburukannya tiada lain karena usahanya untuk mencari keseimbangan yang sehat antara legitimasi dan efisiensi. Namun, demokrasi Indonesia saat ini justru diwarnai krisis keduanya: miskin legitimasi dan tak efisien, alias boros.


Krisis legitimasi demokrasi Indonesia ditandai oleh kecenderungan kian menurunnya tingkat partisipasi warga dalam pemilu/pilkada (voter turnout), kecuali di beberapa daerah yang padat politisasi identitas. Kedua, kecenderungan merosotnya tingkat kepercayaan dan loyalitas terhadap parpol dengan tingginya angka pelarian dukungan (voter turnover). Ketiga, kian tingginya tingkat ketidakpercayaan terhadap lembaga perwakilan seperti diindikasikan dari hasil berbagai survei yang menempatkan DPR sebagai lembaga yang paling tak bisa dipercaya. Keempat, indeks persepsi korupsi yang masih tetap tinggi.

Sementara itu, krisis efisiensi demokrasi diindikasikan oleh kemerosotan daya respons dan daya produktivitas lembaga perwakilan dalam menyusun dan merealisasikan Program Legislasi Nasional. Kedua, kian lamanya kegaduhan dan waktu yang diperlukan untuk menegosiasikan urusan antara berbagai kepentingan di lembaga perwakilan dan kian besarnya potensi kebocoran keuangan negara dalam menegosiasikan kepentingan-kepentingan tersebut, seperti tecermin dalam persoalan KTP elektronik. Ketiga, kecenderungan semakin meningginya tingkat ketidakpuasan terhadap pemimpin petahana, yang diindikasikan oleh naiknya tingkat ketidakterpilihan petahana.


Kecenderungan krisis demokrasi semacam ini dalam istilah David van Reybrouck (2016), disebut sebagai “sindrom keletihan demokrasi” (democratic fatigue syndrome). Di berbagai belahan dunia, respons atas sindrom ini melahirkan beragam bentuk serangan balik. Ada yang menimpakan krisis ini sebagai kesalahan elite politisi dengan solusi populisme. Ada yang melihatnya sebagai kesalahan demokrasi itu sendiri, dengan menawarkan bentuk teknokrasi atau berpaling ke bentuk pemerintahan lain. Ada yang menyalahkan demokrasi perwakilan dengan solusi kembali ke model demokrasi Athena yang menginginkan segala keputusan lewat partisipasi rakyat langsung. Ada yang melihat kesalahan itu sebagai akibat dari kelemahan sistem pemilihan demokrasi perwakilan.

Akar tunjang dari segala krisis ini sesungguhnya bermula ketika input kepemimpinan dalam demokrasi kita ini hanya mengandalkan faktor keterpilihan dan mengabaikan faktor keterwakilan. Yang jadi perhatian dalam institutional crafting hanyalah bagaimana agar orang bisa terpilih, bukan bagaimana memperbaiki mutu perwakilan yang demokratis. Akibatnya, lembaga-lembaga negara diisi oleh orang-orang yang penuh ambisi dengan modal popularitas dan kantong tebal, tetapi miskin kompetensi dan tidak mencerminkan rakyat yang diwakilinya.

Prinsip demokrasi perwakilan Indonesia sesungguhnya telah dipikirkan sungguh-sungguh oleh pendiri bangsa dengan mengombinasikan antara keterpilihan dan keterwakilan dalam semangat permusyawaratan. Perwujudan terpenting dari institusi permusyawaratan dalam demokrasi Pancasila adalah keberadaan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR ditempatkan sebagai mandataris kedaulatan rakyat yang diharapkan dapat mencerminkan ekspresi seluruh kekuatan rakyat. Hal ini tecermin dari kemampuan MPR untuk menampung perwakilan hak liberal-individual (perwakilan rakyat), perwakilan hak komunitarian (perwakilan golongan), dan perwakilan hak teritorial (perwakilan daerah).


Dalam demokrasi permusyawaratan, persoalan legitimasi dan efisiensi dapat dicapai sejauh demokrasi bisa berjalan dengan mengapit dua sayap: persatuan dan keadilan. Dalam Pancasila, sila kerakyatan didahului dengan sila persatuan dan diakhiri oleh sila keadilan. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia mengandaikan semangat persatuan (kekeluargaan) terlebih dahulu, dan setelah demokrasi politik dijalankan, pemerintah yang memegang kekuasaan diharapkan dapat mewujudkan keadilan sosial.

Negara persatuan diperjuangkan dengan menempatkan lembaga perwakilan tidak sekedar memperhatikan keterpilihan berdasarkan hak-hak individual, namun juga keterwakilan golongan dan keterwakilan daerah. Bukan sekedar keterpilihan orang dari daerah, apalagi orang partai yang mengatasnamakan daerah. Sementara negara keadilan diperjuangkan dengan menempatkan parlemen (MPR) sebagai lembaga yang menetapkan prinsip-prinsip direktif pembangunan semesta-berencana, yang bernama garis-garis besar haluan negara (GBHN).

Untuk itu, sistem pemilu harus dipikirkan secara sungguh-sungguh agar mampu melahirkan mutu lembaga perwakilan yang benar-benar representatif dan diisi oleh wakil-wakil rakyat yang memiliki hikmat kebijaksanaan untuk menjalankan permusyawaratan yang positif, bukan asal akomodasi transaksional yang negatif.

Yudi Latif,
Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
KOMPAS, 11 April 2017