Showing posts with label Walikota. Show all posts
Showing posts with label Walikota. Show all posts

Friday, February 9, 2018

Ilusi Politik Tanpa Mahar


Belakangan bermunculan pengakuan para bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah 2018 karena terkait permintaan "mahar" dari partai politik.

Walaupun persoalan mahar politik terbilang isu lama, ˗pasca-munculnya pasal pidana terhadap mahar˗ kini isu itu bergeser pada ranah penegakan hukum, bukan lagi sekadar persoalan perekrutan calon kepala daerah di internal partai politik.

Setidaknya ada dua pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar untuk mempidanakan mahar politik, yakni Pasal 187 B dan Pasal 187 C. Dalam ketentuan itu, pemberi dan penerima mahar politik dapat dipidana.

Mau pilih Politik Uang apa Uang Politik? Uang Mahar apa Uang Haram?

Secara normatif ada beberapa unsur yang mesti dipenuhi agar dapat mempidana pelaku mahar politik, yaitu (a) subyek pemberi adalah perseorangan atau lembaga, sedangkan subyek penerima adalah anggota partai politik atau gabungan partai politik; (b) pemberian ini termasuk sebagai perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang; (c) ada pemberian dan penerimaan imbalan; (d) peristiwa terjadi pada proses pencalonan gubernur/ wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.

Sepintas pembuktian mahar politik nampak mudah, cukup dengan adanya bukti pemberian saja sudah cukup bagi penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Namun, apakah penyelenggara pemilu dan penegak hukum punya cukup sumber daya (nyali?) untuk menuntaskan penegakan hukumnya?


Ilusi
Politik tanpa mahar ini seperti ilusi, baik dari sisi penegakan hukum maupun penyelenggaraan pemilu. Pemidanaan terhadap pelaku mahar politik hanya menyangkut satu tahapan saja dalam proses panjang penyelenggaraan pemilu.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, tindak pidana mahar politik hanya akan dikenakan jika dilakukan dalam proses pencalonan. Secara materiil pemberian itu harus nyata (imbalan), bukan sekadar janji. Bagaimana jika pemberian itu baru dilakukan setelah penetapan pasangan calon? Ada problem normatif yang menyebabkan pasal ini sulit menjangkau praktik jual-beli (mahar) dalam pencalonan kepala daerah.

Kedua, pasca-pencalonan, pasangan calon yang telah ditetapkan sangat mungkin untuk memberikan sesuatu (uang) kepada partai politik pengusung dengan dalih membantu dana kampanye. Dengan demikian, ini menjadi sesuatu yang legal, tidak bisa lagi dinilai sebagai mahar politik.

Ketiga, bagaimana kesiapan penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam merespons tindak pidana mahar politik dengan berbagai dimensinya?


Bisa hilang
Dalam banyak hal, tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu akan hilang (menguap) dengan sendirinya ketika pemilu berakhir. Padahal, tindak pidana mahar politik sebenarnya justru tidak ada batas waktu.

Kenyataannya, tindak pidana mahar politik ini memiliki sanksi ganda. Tidak hanya berupa pidana penjara/denda kepada pemberi dan penerima, tetapi juga memuat sanksi administratif, yaitu bagi partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima mahar politik.

Sanksi tersebut berupa larangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama (Pasal 47 Ayat 2). Bahkan, penetapan pasangan calon, calon terpilih, atau bahkan telah menjabat sebagai kepala daerah dapat dibatalkan (Pasal 47 Ayat 5).

Jika mengikuti perkembangan yang sedang terjadi saat ini, baik penegak hukum maupun penyelenggara pemilu, sepertinya kesulitan untuk mengusut kasus ini dan cenderung menunggu pengakuan serta bukti-bukti yang diberikan pihak lain, apalagi bila pengakuan itu muncul dari pihak pemberi yang juga berpotensi dikenai pidana.


Sebagai tindak pidana baru, tantangan ini tentu harus dijawab dengan kesiapan yang mumpuni, baik bagi penyelenggara pemilu maupun penegak hukum.

Kesiapan ini tentu saja terkait dengan standar prosedur di internal lembaga masing-masing ataupun kemampuan aparat untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana mahar politik.

Jika berkaca pada pengalaman penegakan hukum pemilu, misalnya terkait tindak pidana politik uang untuk mempengaruhi hak pilih. Dalam banyak hal justru tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu.

Padahal, praktik politik uang telah menjadi keseharian dalam banyak pilkada dan itu terjadi di depan hidung penyelenggara pemilu dan penegak hukum.


Kesiapan penegak hukum
Mungkin saja penegak hukum dan penyelenggara pemilu memang tidak cukup punya kemampuan untuk menangani tindak pidana politik uang yang begitu masif. Belum lagi soal keterbatasan waktu untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.

Bahkan, dalam beberapa kasus politik uang, kenyataannya justru tidak berproses dalam ranah hukum pidana, tetapi justru dibuktikan dalam proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka, bukan tidak mungkin tindak pidana mahar politik ini akan bernasib sama dengan tindak pidana politik uang sebagai akibat dari lemahnya penegakan hukum pidana pemilu.


Mahar politik, imbalan, atau apa pun namanya, tidak bisa dipisahkan dari persoalan inti tentang politik biaya tinggi. Upaya untuk menekan biaya politik melalui instrumen pidana sebaiknya memang dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Berbagai instrumen memang mulai dimunculkan, mulai dari menambah anggaran bantuan keuangan bagi partai politik, membatasi jumlah sumbangan politik, membatasi belanja kampanye, hingga kebijakan untuk subsidi dana kampanye dari anggaran negara. Akan tetapi, sekali lagi semua hal itu belum cukup ampuh untuk menekan biaya politik yang begitu tinggi.

Saya merasa bahwa pasal pemidanaan terhadap perkara mahar politik hanyalah baru sekadar menambah satu pasal pidana di dalam undang-undang. Sama sekali belum menyelesaikan problem korupsi politik sebagai akibat langsung dari proses penyelenggaraan pemilu biaya tinggi yang bersifat koruptif.

Reza Syawawi,
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
KOMPAS, 5 Februari 2018

Kasus mahar politik La Nyalla Matalitti dan Prabowo Subianto, adalah bukti bahwa dalam politik memang tak ada teman yang abadi.

Multi Tafsir Mahar Politik

Awal mula ramainya perdebatan tentang mahar politik saat ini tidak lepas dari 'curhatan' La Nyalla Mattalitti yang mengaku dimintai uang untuk mendapatkan rekomendasi atau tiket maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Menurut penuturan La Nyalla, ia dimintai uang supaya mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon Gubernur Jatim sebesar Rp 40 miliar.

Menanggapi persoalan tersebut, Politisi dan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menyebutkan bahwa mahar politik yang diminta kepada bakal calon kepala daerah untuk bisa diusung oleh partai politik itu multi tafsir.

“Beda definisi dan persepsi saja,” kata Hendrawan.

Di dunia wayang ada politikus Sengkuni dan politisi Batara Kresna.

Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa mahar politik itu ada yang mengartikan sama dengan biaya politik (untuk biaya saksi dan sosialisasi), tapi ada juga yang mengartikan sebagai biaya politik plus fee untuk makelar politik.

“Ada pula yang menafsirkan sebagai biaya politik ditambah fee, plus biaya pemenangan, jadi ruwet,” katanya.

Bahkan, persoalan yang dikemukakan mantan Ketua PSSI, La Nyalla Matalitti, kini sudah bergulir dan sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditelusuri benar atau tidaknya adanya “mahar” pada partai politik guna rekomendasi maju di Pilkada 2018 ini.

Laporan: Abdul Aziz Nurizun
Monitor.co.id, 14 Januari 2018

Thursday, February 6, 2014

Waktu dan Masalah Kedaulatan


Mengapa kemunculan seorang Tri Rismaharini (Walikota Surabaya) atau seorang Joko Widodo (mantan Walikota Solo yang sekarang Gubernur DKI Jakarta) demikian fenomenal dan memikat perhatian publik secara luas?

Jawabannya sederhana tanpa memerlukan banyak teori: karena keduanya dinilai memberikan contoh sebagai pemimpin yang prorakyat dan menjalankan tugas dengan bahasa hati. Setidak-tidaknya demikianlah kesan publik terhadap keduanya sampai hari ini.

Adapun ke depan, sekiranya keduanya diberi posisi yang lebih tinggi, apakah idealisme mereka masih bisa bertahan, kita tidak tahu. Godaan terhadap orang yang berkuasa pasti muncul dari segala penjuru, di semua lini, termasuk dari lingkungan pengusaha hitam, jika tidak waspada. Kewaspadaan ini harus disiapkan sejak dini dengan bersenjatakan mata rajawali, bukan mata kelelawar yang redup pada siang hari. Karena tidak banyak elite Indonesia yang kebal terhadap godaan harta benda dan kekuasaan.

Terpaku dan terpukaunya mata publik kepada dua tokoh itu tidaklah terlalu mengherankan. Bukankah ratusan pejabat publik yang lain di seluruh Nusantara lebih banyak disibukkan dengan urusan politik kekuasaan, di samping memikirkan bagaimana cara melunasi utang dana kampanye yang bisa menelan miliaran rupiah? Termasuk bagaimana memenuhi janji-janji mereka kepada cukong yang mahir “berjudi” dalam mendukung politisi yang sedang bersaing, demi melebarkan sayap bisnis mereka, jika pihak yang didukung memenangi persaingan?

Semua itu bukan lagi rahasia, tetapi sudah menjadi pengetahuan orang banyak. Risma dan Jokowi dinilai relatif bersih sekalipun pasti juga telah mengeluarkan dana untuk jadi pemenang. Saya katakan relatif karena keduanya tidak mungkin bebas 100 persen dari dunia percukongan.


Dalam pusaran politik
Apa yang disebut politik uang adalah riil. Dalam suasana perlombaan terhadap kekuasaan yang sedang berjalan sekarang, kesetiaan pada idealisme sudah lama menguap ke langit tinggi. Maka, jika tuan dan puan sudah bosan dengan politik, itu masuk akal. Akan tetapi, larut dalam kebosanan sangat berbahaya karena bisa melumpuhkan perjalanan bangsa yang sebenarnya ingin menegakkan sistem demokrasi yang sehat dan kuat.

Manusia, di mana pun di muka bumi, tidak mungkin terhindar dari pusaran politik. Tugas kita sebagai rakyat adalah berupaya dalam batas kemampuan kita masing-masing agar politik itu dijadikan kendaraan untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk mengorbankan mereka.

Politik yang mengorbankan rakyat banyak adalah jenis politik kumuh dan biadab. Sebaliknya, politik yang bersih dan beradab pasti bertujuan mulia membela kepentingan yang lebih besar, jauh melampaui parameter hitung-hitungan untung-rugi jangka pendek. Indonesia merdeka benar-benar memerlukan terciptanya politik yang beradab ini dalam tempo yang dekat. Sebab, jika berlama-lama terseret dalam kebiadaban berkepanjangan, waktu pasti akan menjadi ancaman serius terhadap nasib kita semua.

Kita sungguh sedang berlomba dengan waktu dan waktu itu bisa sangat kejam. Kata peribahasa Arab: “Waktu itu ibarat pedang; jika tidak pandai menggunakannya, leher tuan dan puan akan dipancungnya”. Terlambat berarti merelakan proses pembusukan politik yang sedang berjalan ini semakin membusuk serta bisa menggiring bangsa dan negara menggali kuburan masa depannya.

Situasi menjelang Pemilu 2014, dalam perspektif kedaulatan bangsa dan negara, sungguh mencemaskan. Apa yang disampaikan Bung Karno dalam pidato “Nawaksara” pada saat kekuasaannya sedang berada di ujung tanduk pada 22 Juni 1966 patut dicermati: “Berdaulat dan bebas dalam politik, berkepribadian dalam kebudayaan, dan berdikari dalam ekonomi.” Semua ranah itu kini berada di tikungan sejarah dan di bawah ancaman, asing atau agen domestiknya, sehingga bangsa dan negara ini nyaris kehilangan kedaulatan, kepribadian, dan kemandirian dalam makna yang sejati.


Berdaulat penuh
Kemerdekaan bangsa tanpa kedaulatan adalah kemerdekaan palsu yang hanya bisa dinikmati mereka yang mengidap mentalitas terjajah. Di luar tampaknya merdeka, tetapi jiwanya telah dicuci pihak asing agar perasaan kemerdekaannya tumpul tak berdaya. Proklamasi kemerdekaan Indonesia bertujuan membebaskan bangsa dan negara ini dari suasana batin manusia budak dan manusia terjajah itu.

Apakah sistem demokrasi kita bisa digerakkan ke arah tujuan yang “berdaulat penuh” itu? Jika mau, pasti bisa. Syaratnya: ucapkan “selamat tinggal pada mentalitas budak dan mentalitas terjajah”.

Dengan pemenuhan syarat ini, waktu insya Allah akan berpihak kepada bangsa dan negara tercinta ini bersamaan dengan pulihnya kedaulatan yang sepenuhnya. Bukan hanya setengah berdaulat atau seolah-olah berdaulat.

Ahmad Syafii Maarif,
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
KOMPAS,  4 Februari 2014