Showing posts with label Politik Uang. Show all posts
Showing posts with label Politik Uang. Show all posts

Friday, February 9, 2018

Ilusi Politik Tanpa Mahar


Belakangan bermunculan pengakuan para bakal calon kepala daerah yang gagal mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah 2018 karena terkait permintaan "mahar" dari partai politik.

Walaupun persoalan mahar politik terbilang isu lama, ˗pasca-munculnya pasal pidana terhadap mahar˗ kini isu itu bergeser pada ranah penegakan hukum, bukan lagi sekadar persoalan perekrutan calon kepala daerah di internal partai politik.

Setidaknya ada dua pasal di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi dasar untuk mempidanakan mahar politik, yakni Pasal 187 B dan Pasal 187 C. Dalam ketentuan itu, pemberi dan penerima mahar politik dapat dipidana.

Mau pilih Politik Uang apa Uang Politik? Uang Mahar apa Uang Haram?

Secara normatif ada beberapa unsur yang mesti dipenuhi agar dapat mempidana pelaku mahar politik, yaitu (a) subyek pemberi adalah perseorangan atau lembaga, sedangkan subyek penerima adalah anggota partai politik atau gabungan partai politik; (b) pemberian ini termasuk sebagai perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang; (c) ada pemberian dan penerimaan imbalan; (d) peristiwa terjadi pada proses pencalonan gubernur/ wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati.

Sepintas pembuktian mahar politik nampak mudah, cukup dengan adanya bukti pemberian saja sudah cukup bagi penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Namun, apakah penyelenggara pemilu dan penegak hukum punya cukup sumber daya (nyali?) untuk menuntaskan penegakan hukumnya?


Ilusi
Politik tanpa mahar ini seperti ilusi, baik dari sisi penegakan hukum maupun penyelenggaraan pemilu. Pemidanaan terhadap pelaku mahar politik hanya menyangkut satu tahapan saja dalam proses panjang penyelenggaraan pemilu.

Ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, tindak pidana mahar politik hanya akan dikenakan jika dilakukan dalam proses pencalonan. Secara materiil pemberian itu harus nyata (imbalan), bukan sekadar janji. Bagaimana jika pemberian itu baru dilakukan setelah penetapan pasangan calon? Ada problem normatif yang menyebabkan pasal ini sulit menjangkau praktik jual-beli (mahar) dalam pencalonan kepala daerah.

Kedua, pasca-pencalonan, pasangan calon yang telah ditetapkan sangat mungkin untuk memberikan sesuatu (uang) kepada partai politik pengusung dengan dalih membantu dana kampanye. Dengan demikian, ini menjadi sesuatu yang legal, tidak bisa lagi dinilai sebagai mahar politik.

Ketiga, bagaimana kesiapan penegak hukum dan penyelenggara pemilu dalam merespons tindak pidana mahar politik dengan berbagai dimensinya?


Bisa hilang
Dalam banyak hal, tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu akan hilang (menguap) dengan sendirinya ketika pemilu berakhir. Padahal, tindak pidana mahar politik sebenarnya justru tidak ada batas waktu.

Kenyataannya, tindak pidana mahar politik ini memiliki sanksi ganda. Tidak hanya berupa pidana penjara/denda kepada pemberi dan penerima, tetapi juga memuat sanksi administratif, yaitu bagi partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima mahar politik.

Sanksi tersebut berupa larangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama (Pasal 47 Ayat 2). Bahkan, penetapan pasangan calon, calon terpilih, atau bahkan telah menjabat sebagai kepala daerah dapat dibatalkan (Pasal 47 Ayat 5).

Jika mengikuti perkembangan yang sedang terjadi saat ini, baik penegak hukum maupun penyelenggara pemilu, sepertinya kesulitan untuk mengusut kasus ini dan cenderung menunggu pengakuan serta bukti-bukti yang diberikan pihak lain, apalagi bila pengakuan itu muncul dari pihak pemberi yang juga berpotensi dikenai pidana.


Sebagai tindak pidana baru, tantangan ini tentu harus dijawab dengan kesiapan yang mumpuni, baik bagi penyelenggara pemilu maupun penegak hukum.

Kesiapan ini tentu saja terkait dengan standar prosedur di internal lembaga masing-masing ataupun kemampuan aparat untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana mahar politik.

Jika berkaca pada pengalaman penegakan hukum pemilu, misalnya terkait tindak pidana politik uang untuk mempengaruhi hak pilih. Dalam banyak hal justru tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu.

Padahal, praktik politik uang telah menjadi keseharian dalam banyak pilkada dan itu terjadi di depan hidung penyelenggara pemilu dan penegak hukum.


Kesiapan penegak hukum
Mungkin saja penegak hukum dan penyelenggara pemilu memang tidak cukup punya kemampuan untuk menangani tindak pidana politik uang yang begitu masif. Belum lagi soal keterbatasan waktu untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.

Bahkan, dalam beberapa kasus politik uang, kenyataannya justru tidak berproses dalam ranah hukum pidana, tetapi justru dibuktikan dalam proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka, bukan tidak mungkin tindak pidana mahar politik ini akan bernasib sama dengan tindak pidana politik uang sebagai akibat dari lemahnya penegakan hukum pidana pemilu.


Mahar politik, imbalan, atau apa pun namanya, tidak bisa dipisahkan dari persoalan inti tentang politik biaya tinggi. Upaya untuk menekan biaya politik melalui instrumen pidana sebaiknya memang dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Berbagai instrumen memang mulai dimunculkan, mulai dari menambah anggaran bantuan keuangan bagi partai politik, membatasi jumlah sumbangan politik, membatasi belanja kampanye, hingga kebijakan untuk subsidi dana kampanye dari anggaran negara. Akan tetapi, sekali lagi semua hal itu belum cukup ampuh untuk menekan biaya politik yang begitu tinggi.

Saya merasa bahwa pasal pemidanaan terhadap perkara mahar politik hanyalah baru sekadar menambah satu pasal pidana di dalam undang-undang. Sama sekali belum menyelesaikan problem korupsi politik sebagai akibat langsung dari proses penyelenggaraan pemilu biaya tinggi yang bersifat koruptif.

Reza Syawawi,
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
KOMPAS, 5 Februari 2018

Kasus mahar politik La Nyalla Matalitti dan Prabowo Subianto, adalah bukti bahwa dalam politik memang tak ada teman yang abadi.

Multi Tafsir Mahar Politik

Awal mula ramainya perdebatan tentang mahar politik saat ini tidak lepas dari 'curhatan' La Nyalla Mattalitti yang mengaku dimintai uang untuk mendapatkan rekomendasi atau tiket maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Menurut penuturan La Nyalla, ia dimintai uang supaya mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon Gubernur Jatim sebesar Rp 40 miliar.

Menanggapi persoalan tersebut, Politisi dan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menyebutkan bahwa mahar politik yang diminta kepada bakal calon kepala daerah untuk bisa diusung oleh partai politik itu multi tafsir.

“Beda definisi dan persepsi saja,” kata Hendrawan.

Di dunia wayang ada politikus Sengkuni dan politisi Batara Kresna.

Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa mahar politik itu ada yang mengartikan sama dengan biaya politik (untuk biaya saksi dan sosialisasi), tapi ada juga yang mengartikan sebagai biaya politik plus fee untuk makelar politik.

“Ada pula yang menafsirkan sebagai biaya politik ditambah fee, plus biaya pemenangan, jadi ruwet,” katanya.

Bahkan, persoalan yang dikemukakan mantan Ketua PSSI, La Nyalla Matalitti, kini sudah bergulir dan sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditelusuri benar atau tidaknya adanya “mahar” pada partai politik guna rekomendasi maju di Pilkada 2018 ini.

Laporan: Abdul Aziz Nurizun
Monitor.co.id, 14 Januari 2018

Tuesday, November 3, 2009

Korupsi dan Budaya


Sebuah radio swasta baru-baru ini menyiarkan isu politik uang pada suatu pemilihan kepala daerah. Salah seorang yang diduga terlibat dengan enak berkata, "Juru parkir saja menerima upah, masakan seseorang yang menaikkan orang lain menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dapat apa-apa?" Lalu, dengan enak dia bercerita mengenai jumlah uang muka yang diterima dan jumlah uang lain setelah dua pejabat itu lulus uji publik. Gayanya benar-benar enak.

Jangan heran mengenai isu politik uang dalam soal jabatan. Nenek moyang kita dulu pernah menciptakan puisi yang tampaknya main-main namun serius: "Burung kenari berkekah/berkekah di tengah padang//Jika tidak berani menjarah/tiadasyah menjadi hulubalang". Demikianlah, untuk menjadi hulubalang seseorang harus mempunyai keberanian menjarah. Tentu saja menjarah agar memperoleh kedudukan hulubalang. Dan, mudah diterka, untuk mempertahankan jabatannya, dia selamanya harus menjarah. Siapa yang dijarah mudah diterka: mula-mula rakyat, lalu, bila sudah menjabat, uang negara dan uang rakyat.

Jangan heran pula manakala kita merenungkan kembali pengakuan Nicolaas Engelhard, Gubernur Pantai Timur Laut Jawa, dalam memorinya tanggal 15 April 1805. Sebagaimana dikisahkan Dukut Imam Widodo, penulis buku Soerabaia Tempo Doeloe, Engelhard menjadi kaya raya karena uang sogokan orang-orang pribumi yang menginginkan jabatan. Seorang pribumi yang ingin memperoleh jabatan memberi upeti kepada dia berupa uang, barang, dan jasa lain, yang jumlahnya sesuai jenjang jabatannya. Untuk satu jabatan yang diincar beberapa orang, dia mendapat upeti dari semua orang itu. Dia tinggal memilih pemberi upeti terbesar untuk menentukan siapa yang layak diberi jabatan.

Ceritanya sama, untuk menyogok, dia harus mengambil uang rakyat. Dan, bila sudah menjabat dia akan mengambil uang negara dan uang rakyat. Jabatan, dengan demikian, bukan amanah untuk kemaslahatan orang banyak, bukan pula untuk kebanggaan demi pengabdian. Jabatan identik dengan uang. Karena itu, harus dibeli dengan uang juga.


Ada pula sebuah kejadian lucu, juga terjadi pada sebuah pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Waktu itu tampil seorang tokoh yang terkenal karismatis dan kata-katanya banyak dijadikan pedoman. Dengan gencar dia membuat pernyataan bahwa Si Bilun harus menjadi kepala daerah. Publik pun meramalkan Si Bilun pasti akan menang. Sebab, bukankah pendukungnya adalah orang terkenal yang amat karismatis? Maka, berjalanlah proses pemilihan. Si Bilun kalah, padahal, menurut banyak isu, dia sudah mengeluarkan banyak uang. Betapa banyak pun dia sudah mengeluarkan uang, kata orang, dia kalah karena lawannya sanggup mengeluarkan uang lebih banyak lagi. Tokoh karismatis pun bisa kehilangan karismanya karena uang.

Para tokoh
Seseorang yang akan menjadi pejabat, pemimpin, atau entah apa pun namanya, pokoknya yang punya kedudukan, pasti seorang tokoh, paling tidak merasa dirinya sebagai tokoh. Lalu, lihatlah apa yang terjadi sejak tahun 1980-an. Begitu banyak buku biografi terbit. Tentu saja, seseorang yang layak diterbitkan biografinya adalah seorang tokoh. Namun, bila disimak, ternyata banyak di antara mereka yang menerbitkan buku biografinya itu tidak dikenal. Kalau pun dikenal hanya di kalangan kecil yang tidak cukup signifikan manakala autobiografinya diterbitkan dalam bentuk buku, lalu dijual di kedai-kedai buku.


Tentu saja tanda tanya bisa muncul. Pertama, orang-orang yang mengupah orang lain untuk membuat buku biografinya itu pasti seorang tokoh dan ketokohannya layak dijadikan teladan bagi masyarakat luas. Kedua, mungkin orang-orang itu hanya merasa dirinya sebagai tokoh. Ketokohannya diukur dengan seleranya sendiri dan kalangan kecil di sekitarnya yang pada hakikatnya tidak mewakili siapa-siapa. Maka, lahirlah tokoh-tokohan.

Ketidaksadaran kolektif
Ada suatu peristiwa pada Mei 1998 yang mungkin menarik. Tanpa ada yang menggerakkan, di lapangan terbuka di sebuah kampus PTN di Surabaya, dalam waktu singkat, sekonyong-konyong ratusan mahasiswa berkumpul, dengan spontanitas tinggi, tanpa direncanakan. Lalu, dengan serempak mereka berjalan mengelilingi kampus dengan menyanyikan lagu Menanam Jagung yang liriknya secara spontan pula diubah menjadi lirik antipemerintahan Orde Baru saat itu.

Mengapa ada gerakan yang demikian spontan? Tak lain, inilah yang dinamakan ketidaksadaran kolektif. Para mahasiswa, sebagai bagian masyarakat luas, selama bertahun-tahun tidak sadar bahwa mereka sebetulnya sudah tidak lagi menyukai pemerintahan Orde Baru. Begitu ketidaksadaran ini mencapai titik puncak inkubasi, meledaklah gerakan spontan dibumbui nada geram. Inilah yang terjadi pada masa reformasi: ketidaksadaran bersama telah menggerakkan masyarakat luas untuk bersatu padu.

Apa yang terjadi dalam proses reformasi adalah, antara lain, lahirnya tokoh-tokoh kecil. Munculnya tokoh-tokoh kecil ini tidak sekonyong-konyong, tetapi didahului embrionya mulai awal tahun 1980-an ketika tokoh maupun tokoh-tokohan gemar mengupah orang lain untuk menuliskan biografi mereka.

Oleh karena itu, jangan heran bila kemudian muncul sekian banyak partai gurem, yang tentu saja, dipimpin oleh mereka yang merasa dirinya tokoh. Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya, keprihatinan terhadap kebobrokan negara, obsesi untuk menyumbangkan tenaga, dan pikiran guna membangun kembali bangsa melalui partai, serta berbagai macam idealisme lain.

Tentu saja alasan-alasan itu bisa benar. Namun, seandainya para tokoh atau tokoh-tokohan itu tidak ingin dianggap sebagai tokoh, tentu ada jalan lain untuk membangun kembali negara ini.


Budaya burung kenari berkekah
Embrio munculnya banyak calon presiden (capres) sebetulnya sudah hadir dalam atmosfer Indonesia sejak awal tahun 1980-an: begitu banyak orang yang merasa dirinya tokoh. Munculnya banyak capres tidak lain kelanjutan dari munculnya sekian banyak partai. Semuanya berkaitan, saling berhubungan.

Tentu saja, seperti munculnya banyak partai dengan berbagai alasan idealisme, muncul pula begitu banyak capres yang juga dilandasi alasan idealisme. Namun, mungkin juga ada gejala lain: seseorang menjadi capres karena diminta, bukan meminta, pikir mereka sendiri. Seseorang yang diminta tentu dipandang mampu. Berdasar keyakinan merasa mampu itulah, sekian banyak capres bermunculan.

Marilah kita tengok olok-olok Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi, pujangga awal kita, yang diklaim sebagai pujangga awal Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Ia mengkritik para raja saat itu karena kerja mereka adalah menindas rakyat. Berbagai macam korupsi -antara lain penarikan pajak yang berat- mereka lakukan dengan enak.

Pernyataan Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi tak lain adalah masalah budaya: kekuasaan bukan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi demi kekuasaan itu sendiri dan demi harta. Upeti untuk mendapat jabatan, sebagaimana dikemukakan Nicolaas Engelhard, tidak lain merupakan masalah budaya, demikian pula makna puisi Burung Kenari Berkekah.


Jalan tak ada ujung
Dalam novel Jalan Tak Ada Ujung, Mochtar Lubis berkisah mengenai keadaan periode awal revolusi Indonesia di Jakarta. Semua orang saat itu terbawa arus keadaan, tanpa mempunyai kemampuan untuk menciptakan keadaan dengan atmosfer baru. Kita juga terbawa arus. Karena itu, setidaknya kata orang, korupsi makin berlarut-larut. Jabatan adalah, kata orang lagi, lahan paling enak untuk korupsi.

Lalu, tengok novel Ernest Hemingway, The Sun Also Rises. Perang Dunia I telah menjerumuskan dunia Barat ke ambang kehancuran moral dan spiritual. Begitu kelamnya keadaan pada waktu itu sehingga, tampaknya, Matahari tidak akan terbit lagi esok pagi.

Namun, akhirnya, dalam keadaan porak-poranda, optimisme masih muncul juga: The Sun Also Rises, Matahari bagaimana pun akan terbit kembali, demikian juga segala macam kebobrokan dalam Jalan Tak Ada Ujung.

Kapan kita menemukan ujung jalan? Dan, kapan Matahari segar akan terbit kembali?

Budi Darma, Sastrawan
KOMPAS, 3 September 2003