Monday, September 9, 2019

Memindahkan Ibu Kota


Setelah Presiden Joko Widodo mengusulkan secara terbuka pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, langkah berikutnya harus segera disiapkan.

Wacana memindahkan ibu kota negara bergulir sejak masa Presiden Soekarno, yang pada 1957 memilih Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai ibu kota. Presiden Soeharto memilih Jonggol, Jawa Barat, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mewacanakan pemindahan ibu kota.

Permukiman kumuh dibalik gedung-gedung tinggi di Jakarta.

Jakarta menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat bisnis serta jasa keuangan dan perdagangan. Peran berganda itu dimungkinkan karena infrastruktur pendukung sangat baik. Harian Kompas menuliskan laporan khusus bagaimana kota-kota baru tumbuh di sekitar Ibu Kota sehingga Jakarta tumbuh menjadi kawasan sangat besar. Dampaknya sangat terasa bagi warga Jakarta. Macet menjadi bagian keseharian.

Daya dukung kota merosot dalam penyediaan air bersih dan perumahan layak bagi setiap warga. Saat musim kemarau kering seperti sekarang, kualitas udara memburuk, salah satunya karena arus lalu lintas kendaraan penduduk kota-kota sekitar menuju ke Ibu Kota. Ketika tiba musim hujan, banjir menjadi ancaman sebagian warga meskipun upaya memperbaiki aliran sungai terus dilakukan.

Landmark ibu kota baru pengganti Monas?

Presiden Joko Widodo, Senin (26/8/2019), di Istana Negara, Jakarta, memilih sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim, sebagai lokasi baru ibu kota. Selanjutnya adalah proses politik, sebab harus mendapat persetujuan DPR. Setidaknya ada lima undang-undang (UU) yang perlu direvisi, dua UU dapat direvisi atau dapat dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.

Reaksi terhadap usul Presiden beragam. Selain mendukung karena setuju alasan pemindahan, yaitu daya dukung Jakarta dan pemerataan pembangunan, tidak kurang pula yang mengingatkan pentingnya kajian menyeluruh dan mendalam terhadap aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan.

Apakah pemindahan ibu kota negara akan mengurangi ketimpangan Jawa-luar Jawa, memeratakan pembangunan, mengurangi beban Jakarta, dan menumbuhkan pusat ekonomi baru di luar Jawa? Kekhawatiran juga muncul mengenai kelestarian hutan Kalimantan, salah satu paru-paru dunia yang juga penting bagi Indonesia.


Sejumlah yang lain menginginkan transparansi rencana induk pembangunan, termasuk tata ruang dan tata wilayah serta desain kota agar tidak mengulangi pengalaman Jakarta menjadi kota yang tumbuh tidak beraturan.

Pertanyaan lain, sudahkah disiapkan rekayasa sosial bagi masyarakat setempat untuk menerima perubahan besar yang akan terjadi? Juga bagi aparat sipil dan keluarganya yang harus berpindah kerja. Belum lagi biaya yang ditaksir hingga Rp 466 triliun dan harus disiapkan saat ekonomi sedang dalam tantangan besar.

Dengan begitu banyak pertanyaan dari masyarakat, proses diskusi —bukan sekadar diseminasi rencana— perlu dilakukan agar semua pihak mendukung rencana tersebut. Prinsipnya, lebih baik mengutamakan kehati-hatian meskipun mungkin memerlukan waktu yang lebih panjang.

Tajuk Rencana Kompas
KOMPAS, 28 Agustus 2019

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak.

Tanggapan Greenpeace Indonesia
Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Indonesia ke Kalimantan Timur

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke Kalimantan Timur, di daerah yang akan mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Greenpeace Indonesia sebagai organisasi lingkungan memiliki beberapa kekhawatiran terkait keputusan ini, karena akan membutuhkan konversi hutan dan lahan untuk pembangunan kota, yang tentunya akan berdampak pada lingkungan.

Dalam tanggapannya Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak mengatakan:

“Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur jika tanpa menjadikan perlindungan lingkungan sebagai pertimbangan utama, dikhawatirkan hanya akan menciptakan berbagai masalah-masalah lingkungan di ibu kota baru nanti, seperti yang terjadi di Jakarta saat ini.

Kita bisa lihat fakta bahwa polusi udara di Jakarta selain berasal dari sektor transportasi, juga bersumber dari banyaknya PLTU batu bara yang ada di sekeliling Jakarta. Jika nanti sumber energi ibu kota baru masih mengandalkan batu bara seperti saat ini di Jakarta, maka jangan harap ibu kota baru akan bebas dari polusi udara.

Apalagi jika pemerintah tetap membangun PLTU-PLTU batu bara mulut tambang, seperti yang direncanakan saat ini di beberapa lokasi di Kalimantan Timur. Rencana pembangunan PLTU-PLTU batu bara mulut tambang ini harus dihentikan, karena bertentangan dengan konsep smart, green city untuk ibu kota baru tersebut, di mana sumber energi kota seharusnya dari energi terbarukan.

Keberadaan tambang-tambang batu bara tersebut tidak hanya akan menghasilkan polusi udara, tapi juga berbagai bencana lingkungan lain seperti banjir dan kekeringan, seperti yang sudah terjadi di Samarinda, salah satu kota terdekat dengan wilayah ibu kota baru ini.”


“Ancaman krisis iklim yang berkombinasi dengan salah urus lingkungan Jakarta, juga jangan hanya menjadi alasan pemindahan ibu kota. Namun harus menjadi catatan kritis dan pertimbangan utama bagi strategi pembangunan Indonesia ke depan.

Saat ini laju penurunan permukaan tanah di Jakarta antara 1-15 cm per tahun, yang berkombinasi dengan kenaikan tinggi muka air laut yang sudah mencapai 8,5 cm, akan menyebabkan sebagian besar Jakarta Utara tenggelam pada tahun 2050. Pemindahan ibu kota ini hanya akan memindahkan atau bahkan menciptakan masalah-masalah lingkungan baru, bila tidak mempertimbangkan krisis iklim yang sudah berlangsung sekarang.

Diperlukan komitmen yang sangat kuat dari pemerintah untuk menjamin tidak ada konversi lahan berlebihan dan deforestasi tambahan, juga penerapan konsep compact city yang bertumpu pada transportasi publik massal berbasis listrik, pemanfaatan energi terbarukan sebagai sumber energi utama, dan pengelolaan sampah menuju zero waste city. Hanya dengan hal-hal tersebut ibu kota baru ini tidak memperburuk krisis lingkungan dan krisis iklim yang sudah terjadi sekarang,” tambah Leonard.


Data Greenpeace menunjukkan bahwa lokasi ibu kota baru ini pun tidak bebas dari kebakaran hutan dan kabut asap. Selama krisis kebakaran hutan tahun 2015 ada sebanyak 3.487 titik api di Kabupaten Kutai Kartanegara. Tahun ini sudah ada 105 titik api, dengan musim kebakaran hutan yang belum menunjukkan tanda berhenti.

Analisis Greenpeace menunjukkan total area ‘burnscar’ yang terkena dampak kebakaran hutan seluas 35.785 hektar antara 2015-2018. Pengembangan ibu kota baru harus dipastikan tidak menggunakan kawasan lindung atau cagar alam, karena pasti akan menyebabkan deforestasi tambahan dan ancaman terhadap hewan langka Kalimantan seperti Orangutan.

“Masalah lingkungan sekali lagi harus digarisbawahi sebagai pertimbangan mendasar dalam proses relokasi ibu kota. Sangat disayangkan bahwa proses ini dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak melalui proses konsultasi publik yang memadai. Dalam negara demokrasi, diskusi terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik, termasuk dengan masyarakat adat setempat, harus menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan publik sepenting ini. Ini harus menjadi catatan penting bagi Presiden Jokowi,” tutup Leonard.

Greenpeace Indonesia
27 Agustus 2019